Pemerintah Daerah Belum Ada yang Buat Aturan Kuota Taksi Online

Pemerintah daerah bersiap melaksanakan sistem perizinan angkutan berbasis aplikasi, seperti taksi online. Jakarta akan menjadi daerah pertama, diikuti Surabaya, Medan, Yogyakarta, dan Bali. Beberapa hal tengah digodok oleh otoritas transportasi masing-masing daerah itu, di antaranya kuota angkutan online.

Kuota untuk wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan. Hingga kini, lembaga tersebut belum menentukan kuota angkutan sewa non-trayek atau transportasi berbasis online. “Masih kami proses,” ucap pelaksana tugas Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, dikutip dari Tempo, Kamis, 20 Juli 2017.

Penentuan kuota merupakan salah satu amanat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang berlaku sejak 1 Juli lalu. Dalam beleid itu disebutkan pemerintah daerah berwenang menentukan jumlah angkutan berbasis online yang boleh beroperasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Sistem perizinan angkutan online bertujuan memonitor angkutan online yang beroperasi, juga mengatur ketersediaan angkutan sewa khusus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Perizinan online ini ditujukan bagi armada baru. Yang sudah punya izin tidak perlu mengurus lagi,” kata Bambang.

Baca:

Di Yogyakarta, Dinas Perhubungan menetapkan sejumlah kriteria bagi angkutan online yang hendak mendaftar, di antaranya berbadan hukum, lulus uji KIR, dan batas minimal kapasitas mesin kendaraan 1.300 cc. Tiga poin tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2017, yang melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono mengatakan ketiga poin itu dibuat demi keselamatan pengemudi dan penumpang. Ihwal kapasitas mesin 1.300 cc, misalnya. “Kalau mereka dapat order ke obyek wisata dengan tebing curam, bisa bahaya,” ujar Agus.

Syarat tersebut sempat merisaukan para pengemudi angkutan online. Senin lalu, Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) mendatangi DPRD DIY. “Kalau semua unit sewa khusus harus berbadan hukum, ya tak ada bedanya dengan taksi argometer,” ujar Ketua PPOJ Mochtar Ansori.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Anthony Siahaan berharap angkutan online menaati peraturan menteri tersebut. “Kalau mau berusaha di transportasi sewa khusus ini, urus perizinan dengan benar,” tuturnya.

Adapun Rindu Ragillia, Public Relations Manager Go-Jek Indonesia, menyatakan perusahaannya mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, yang juga mengatur tarif batas atas dan bawah. “Go-Car telah melakukan penyesuaian tarif untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017,” kata Rindu.

Penyesuaian tersebut, dia melanjutkan, termasuk memastikan tarif minimum di 25 kota yang menjadi wilayah operasional Go-Car telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Uber Indonesia menyatakan masih mengkaji ketentuan-ketentuan baru tersebut secara internal dengan mempertimbangkan dampak bagi para penumpang dan mitra pengemudi taksi online.

(tempo/tow)

Loading...