Ojol dan Opang Mulai Hari ini Boleh Angkut Penumpang Kembali di Kabupaten Bogor

Ojek Online Gunakan Pelindung Pembatas Antar Penumpang. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Ojek daring atau online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) diperbolehkan kembali mengangkut penumpang mulai hari ini, Jumat (3/7), bersamaan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju adaptasi kebiasaan baru.

“Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, dikutip dari Antara.

Menurutnya, transportasi publik berupa kendaraan roda dua sudah kembali diperbolehkan beroperasi setelah dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2020.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyarankan agar penumpang ojek membawa helm sendiri sebagai antisipasi dini penularan Covid-19.

Dia mengatakan saat ini Kabupaten Bogor masih berada di level tiga atau zona kuning penularan Covid-19. Angka rata-rata penularan (Rt) sudah menurun dari di atas 1, menjadi 0,66, sehingga diperbolehkan melonggarkan sejumlah sektor bisnis pada perpanjangan PSBB tahap enam ini.

Baca Juga :  Masih Ingat Kasus Model Penabrak Ojek Online, Polisi Janji Rampungkan Berkas Perkara

Sebelumnya, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari setelah berakhirnya PSBB tahap lima pada 2 Juli 2020.

“Gubernur (Ridwan Kamil) mengarahkan agar PSBB proporsional dari 3 Juli,” ujar Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai rapat evaluasi PSBB daerah se-Jawa Barat secara virtual di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, seperti dilansir dari merdeka.

Menurut Iwan, perpanjangan PSBB ini terjadi khusus bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), karena wilayah itu masih berstatus zona kuning penularan Covid-19.

(TOW)

Loading...