Ojek Online di Klaten Resmi Punya Payung Hukum, Ini Aturannya

Pengoperasian layanan jasa ojek online yang ada di Kabupaten Klaten resmi memiliki payung hukum. Hal itu menyusul sudah diturunkannya surat edaran (SE) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten No. 551/2/5251/24 tanggal 8 November 2017 tentang pengendalian ojek online dan ojek pangkalan.

Dalam SE baru tersebut, ada beberapa poin yang perlu diketahui oleh kedua layanan jasa ojek yang beroperasi di Klaten yakni, titik jemput bagi ojek online ditentukan 500 meter dari pangkalan ojek, batas kuota ojek online tidak boleh melebihi jumlah ojek pangkalan yang ada, dan menjaga keamanan serta ketertiban dalam berlalu lintas.

“Surat edaran ini kita keluarkan setelah melewati berbagai tahapan mulai dari kajian dan pertemuan. Pada intinya surat ini untuk mengurangi gesekan dan konflik antar keduanya, terutama ketika sedang berada di jalan raya,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Klaten, Joko Suwanto, Jumat (10/11/2017.

Lebih lanjut, penetapan zona merah penjemputan radius 500 meter dianggap sudah cukup adil. Sebelumnya, ojek pangkalan meminta agar titik lokasi penjemputan ojek online sejauh 1 kilometer dari zona merah. Namun lantaran dari jarak itu dianggap cukup jauh, akhirnya untuk mengurangi perdebatan yang panjang Dishub mengambil keputusan tengah.

“Dulu kita sempat usulkan 200 meter saja jarak penjemputan ojek online, namun ojek pangkalan inginnya 1 kilometer dari daerah mereka. Maka atas kondisi seperti ini kami ambil yang tengah, kami khawatir kalau terlalu dekat juga mudah terjadi konflik,” imbuh dia.

Baca:

Selain itu, Joko juga menjelaskan terkait pembatasan jumlah driver ojek online. Menurutnya, untuk menjaga kondusifitas lingkungan dan mempertahankan keduanya masih tetap bisa bekerja, pihak Dishub menetapkan agar jumlah driver ojek online tidak melebihi driver ojek pangkalan. Hingga kini tercatat ada 251 pengedara ojek pangkalan yang merata di Klaten.

“Yang pangkalan sudah kita data ada 251, kami yakin yang online pasti lebih. Maka sebaiknya untuk perekrutan dihentikan dulu,” pungkasnya.

(klaten.sorot/tow)

Loading...