Ojek Online Dilarang Keras Berkerumun Lebih Dari Lima Orang!

Driver ojek online menunggu penumpang di dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan setempat meminta penyedia aplikasi ojek online mengontrol mitra mereka supaya tetap menerapkan protokol kesehatan pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat fase 3.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 65 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transporatsi dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Perusahan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun,” kata Syafrin dalam SK dikutip AKURAT.CO, Rabu (10/2/2021).

Syafrin meminta, aplikator ojek online menindak tegas mitranya yang berkerumun guna memberi efek jera. Sebab dalam PSBB ketat Dinas Perhubungan melarang ojek oline berkumpul lebih dari lima orang di pangkalan.

Baca Juga :  Belum Memiliki Payung Hukum, Ojek Online Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Pengemudi ojek saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar-pengemudi dan parkir antar-sepeda motor minimal satu meter,” pintanya.

PSBB ketat merupakan program turunan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diusung Pemerintah Pusat untuk menekan penularan COVID-19 lintas daerah.

(TOW) Artikel ini telah tayang di AKURAT.co.

Loading...