Merasa Tidak Aman, Pengemudi Ojek Online di Pati Butuh Regulasi

Belum adanya regulasi tentang pengoperasian ojek online di Kabupaten Pati, menjadi keresahan tersendiri bagi pengemudi ojek berbasis aplikasi.

Nihilnya aturan ini membuat mereka selalu was-was setiap kali mengantarkan penumpang yang sudah melakukan pemesanan melalui aplikasi yang disediakan.

Baca:

Salah satu pengemudi ojek online yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir apabila mengantarkan penumpang. Apalagi, keberadaan mereka masih jadi polemik dengan angkutan dan ojek konvensional.

“Kalau membuat regulasi itu terkesan lama, setidaknya pemerintah bisa memberikan kesempatan bagi kami untuk beroperasi. Apalagi, cara kerja yang kami lakukan juga berbada dengan ojek konvensional,” ungkapnya, Kamis (26/10/2017).

Baca Juga :  Orasi Ilmiah di Hadapan Ratusan Civitas Unhas, Menteri Rudiantara Sebut Bisnis Taksi Online Paling Syariah

Menurutnya, secara teknis operasional, ojek online dengan konvensional sangat jelas berbeda. Umumnya, untuk naik ojek konvensional, penumpang tinggal datang ke pangkalan ojek atau mencegak jasa ojek yang lewat di pinggir jalan.

Sementara untuk ojek online, penumpang tidak bisa asal cegat, tetapi harus memesan dari aplikasi yang sudah disediakan. Barulah jasa ojek online menemui penumpang sesuai dengan lokasi yang sudah diminta.

“Jadi, di internal pun sudah ada aturannya. Di luar prosedur itu, kami tidak bisa asal narik penumpang,” imbuhnya.

Dia juga meminta agar pemerintah setempat bisa menaungi mereka, agar tidak terjadi perseteruan antara ojek online dan konvensional. Mengingat, ojek online saat ini juga sudah banyak dimanfaatkan oleh warga.

Baca Juga :  Tips Memesan Taksi Online yang Benar

“Kami meminta yang terbaik saja lah, konvensional jalan yang online juga jalan. Kalau seperti itu, nantinya kan sama-sama enak, tidak ada yang dirugikan. Tentunya payung hukum berupa regulasi juga sangat penting bagi kami,” tandasnya.

(seputarmuria/tow)

Loading...