Mediasi Sopir Angkutan Online dan Konvensional, Dishub Kota Malang Himbau Kedua Belah Pihak Jaga Kondusivitas

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Kusnadi kembali meminta sopir angkutan konvensional dan taksi online menahan diri dan bersabar.

Ia meminta kedua belah pihak menjaga kondusivitas Kota Malang.

“Saya minta ikut jaga kondusivitas Kota Malang sampai ada keputusan dari Kementerian Perhubungan 1 Februari 2018 nanti.

“Kami juga masih menunggu seperti apakah aturan untuk angkutan online ini per 1 Februari nanti,” ujar Kusnadi yang dihubungi media, Jumat (22/12/2017).

Pihak-pihak yang berseteru hari ini juga dimediasi di Kantor Dinas Perhubungan Kota Malang.

Ia menegaskan kepada sopir taksi online supaya menjauhi zona-zona yang disepakati selama ini. Zona itu adalah zona dilarangnya angkutan online menjemput atau mengangkut penumpang.

“Saya minta juga untuk sopir taksi online, tolong jangan masuk ke zona-zona yang dilarang. Jauhi zona-zona itu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Grab Membenarkan Telah Mengutip Biaya Pasang Stiker Asian Games Sebesar Rp 50 Ribu ke Mitranya

Dalam kesepakatan awal tahun 2017, terdapat sejumlah zona yang terlarang bagi sopir angkutan online menjemput penumpang antara lain Stasiun Malang, Terminal Arjosari, pasar, pusat perbelanjaan, rumah sakit, juga hotel.

Baca: Pendaftar Driver Go-Jek di Malang Membludak

Sementara itu, Halimi sopir angkot ADL menegaskan supaya pemerintah tegas menegakkan aturan.

“Kalau belum ada aturannya, ya jangan boleh beroperasi. Sedangkan kalau angkot salah sedikit, selalu dicari-cari kesalahan,” ujar Halimi.

Hal senada diakui oleh Rafi, sopir angkot GA.

“Pemerintah tegas. Jangan hanya tegas kepada angkot yang memang ada aturannya. Kami selalu berusaha mengikuti aturan dari pemerintah,” tegasnya.

(tribunnews/tow)

Loading...