Mau Bikin SIM A Umum Murah? Ini Caranya

Pemerintah memberi sejumlah –setidaknya ada tiga– kemudahan untuk transportasi online. “Agar mereka bekerja dengan tenang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, di Jakarta, Kamis (22/2).

Di antaranya, pengurusan surat izin mengemudi (SIM) A Umum Kolektif yang murah, kemudahan pengurusan uji kir — keur (bahasa Belanda) yaitu untuk mengetahui apakah kenderaan bermotor sudah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak. Satu lagi adalah implementasi Peraturan Menteri Perhubungan PM.108 tahun 2017 yang tak disertai penegakan hukum.

Pembuatan SIM A bagi operator angkutan online dan taksi reguler wilayah Jabodetabek akan berlangsung di Ex Air Mancur Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, pada Minggu (25/02), mulai pukul 07.00. Setiap pendaftar hanya dikenakan biasa Rp 100 ribu per orang.

Baca Juga :  Taksol dan Taksi Konvensional Bentrok di BCS Mall Batam

Biaya normalnya adalah Rp 120 ribu per orang. Namun menurut seorang pengemudi, bila mengurus sendiri bisa menghabiskan uang Rp700 ribu. Sebab, ada biaya tes kesehatan, tes psikologi, masih harus cari sertifikat pelatihan.

Terlepas dari persoalan itu, untuk pengemudi yang difasilitasi pemerintah ini dipastikan membayar tak lebih dari angka yang sudah disebutkan, yaitu Rp100 ribu.

Sebab, ada sebuah perusahaan swasta yang membantu mereka melalui program CSR (corporate social responsibility). Namun, proses pembuatan SIM A Umum Kolektif ini tetap melalui prosedur yang berlaku.

Selain itu, operator angkutan online wilayah Jabodetabek dapat melakukan uji kir kendaraan di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis besok (22/02).

Baca Juga :  Wow, Lebih dari 38.000 Mitra Driver Surabaya Manfaatkan Go-Jek Swadaya

Kepala UPPKB Pulo Gadung Dishub DKI Jakarta, Mirza Aryadi mengatakan, “khusus untuk kendaraan angkutan online, kami layani setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai.”

Menurut Mirza, setiap hari rata-rata sekitar 100-150 kendaraan angkutan online melakukan uji kir di sini. Untuk dapat melakukan uji berkala, pengemudi menyiap dokumen seperti izin prinsip (surat persetujuan izin penyelenggaraan angkutan), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan STNK.

“Jika belum memiliki atau izin prinsip belum jadi, silahkan membuat surat pernyataan bahwa izin prinsip sedang dalam proses,” katanya.

Khusus di wilayah Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sementara itu untuk yang di luar Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan Dishub Provinsi sesuai domisilinya masing masing.

Baca Juga :  Brutal, Aksi Demonstrasi Tolak Transportasi Online di Makassar Diwarnai Tindakan Anarkis

Kebijakan pemerintah lain yang sangat penting adalah implementasi Peraturan Menteri bernomor PM.108 tahun 2017 yang ternyata tidak disertai penindakan hukum.

Ketentuan ini sesuai dengan surat nomor: HK.202/I/9/DRJD/2018 yang bersifat segera itu diteken Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, pada Selasa (20/2).

(beritasatu/tow)

Loading...