Mantap! Pemerintah akan Atur Diskon Ojek Online

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan yang berkaitan dengan ojek online. Aturan ini untuk memperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain itu juga untuk mendukung Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

“Kemarin kita sudah sering bertemu, begitu satu minggu kita berlakukan kemudian kita juga ada rapat juga, kita mengundang dari OJK, BI, KPPU, kita mengundang juga dari Kementerian Komunikasi (Kominfo),” kata dia saat ditemui, di Jakarta, Kamis (16/5).

Baca Juga :  Fakta Baru, Perampok Taksi Online Berencana Bunuh Korban

Aturan tersebut nantinya akan mengatur sejumlah hal, termasuk sanksi bagi aplikator maupun pengemudi yang melanggar ketentuan baik dalam PM 12 Tahun 2019 maupun Kepmen Nomor 348.

“Yang pertama sanksi. Kalau aplikator ini tidak menjalankan aturan, sanksinya apa. Kemudian dari sisi KPPU dari sisi OJK adalah menyangkut keterlibatan fintech sebagai sarana pembayaran untuk aplikasi ini, jadi bagaimana aturannya,” jelas dia.

Selain itu, dalam aturan tersebut akan juga dibuat ketentuan mengenai diskon yang diberikan oleh aplikator kepada pelanggan. “Kemudian menyangkut masalah diskon bagaimana aturannya,” ungkap dia.

Meskipun demikian, Budi mengaku tidak bisa membeberkan lebih rinci aturan ojek online tersebut. Sebab masih dalam tahap finalisasi. “Sebetulnya dari sekarang juga kami sudah siapkan terhadap wording baru, revisi baru untuk PM 12 juga termasuk Kepmentri 348,” ujarnya.

Baca Juga :  Belajar dari China Atur Taksi Online, Tak Pernah Bentrok dengan Konvensional

(merdeka/tow)

Loading...