Larang Transportasi Online, Pemkot Batam Diprotes Warga

Warga Batam menuntut Pemerintah Kota Batam segera membatalkan larangan transportasi online. Tuntutan itu disuarakan masyarakat Batam melalui petisi online di change.org.

“Transportasi umum masih menjadi masalah serius di Kota Batam. Angkutan-angkutan umum (angkot dan bus) yang ada tidak layak beroperasi dan melihat kondisi fisiknya yang mungkin tidak akan lolos uji KIR saat ini,” kata Rosa Lina, penggagas petisi, seperti dikutip change.org, Selasa (25/7).

Pemkot Batam sejak 1 Juni 2017 resmi melarang transportasi Online beroperasi di Batam. Hal itu sesuai Surat Edaran Dinas Perhubungan Kota Batam nomor 220/AKTN/2017.

Pemkot belum berhasil menyediakan layanan transportasi yang memadai. Di sisi lain transportasi online lebih nyaman, layak dan memudahkan masyarakat beraktivitas dengan berbagai layanannya.

Baca:

Rosa Lina berharap tuntutan larangan segera dicabut. Jumlah mitra pengemudi transportasi online di Batam diprediksi mencapai ribuan orang.

“Agar tidak makin banyak yang dirugikan, keputusan ini harus segera dicabut. Karena selama ini belum mendapatkan pelayanan transportasi yang sebaik transportasi online,” ujarnya.

Penghentian sementara itu akan dicabut jika perusahaan transportasi online seperti Go Jek, Wak Jek, Grab, Uber, Indotiki dan trip memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai dengan Permenhub No. 26 Tahun 2017, yakni memiliki badan usaha, mengikuti uji kir, dan memiliki kartu pengawasan.

(gatranews/tow)

Loading...