Koperasi Transportasi Online Dihapus, Go-Jek dan Grab akan jadi Perusahaan Jasa

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya akan menghapus peran koperasi dan badan usaha yang menjembatani antara driver dan perusahaan aplikator angkutan online saat ini. Sehingga nantinya, aplikator harus berubah menjadi perusahaan jasa angkutan.

Budi menegaskan, hal ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Nomor 108 tahun 2017 tentang, Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Aplikator itu juga sebagai perusahaan transportasi agar kontrol itu berjalan dengan baik. Ini kita akan diskusikan dengan para aplikator. Insya Allah kita ada suatu titik temu,” ujar Budi dikutip dari keterangan resminya, Kamis 29 Marret 2018.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo mengenai perubahan status tersebut. Sebab, kewenangan untuk mewujudkannya berada di kedua kementerian itu.

Baca Juga :  1.000 Mobil GrabCar Dilengkapi Partisi Plastik Cegah Corona

“Tadi kita sudah bersepakat bahwa aplikator itu nantinya dijadikan perusahaan jasa angkutan. Jadi nanti garisnya adalah dari driver langsung kepada aplikator,” tegasnya.

Sebagai informasi, saat ini status perusahaan Gojek dan Grab adalah perusahaan penyedia aplikasi transportasi online atau aplikator. Hal itu membuat perusahaan itu tidak harus mengikuti aturan angkutan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Sehingga pada akhirnya, mitra pengemudilah yang menanggung beban penuh dari aturan angkutan umum yang berlaku.

(viva/tow)

Loading...