Kobanter Jabar Bentuk Divisi Khusus Wadahi Angkutan Online

Koperasi Bandung Tertib (Kobanter) Baru Jawa Barat kini memiliki divisi baru untuk mewadahi angkutan sewa khusus (taksi online) yang dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 harus berbadan hukum. Dengan adanya regulasi tersebut, kali ini banyak taksi online yang bergabung dengan Kobanter Baru Jawa Barat.

Meski demikian, lanjutnya, Jawa Barat yang dijatah sekitar 7.709 unit taksi online, kuotanya akan dibagi secara bertahap dalam waktu 5 tahun ke depan. Tahun pertama Dinas Perhubungan Jawa Barat akan mengeluarkan sekitar 2.000 unit untuk Bandung Raya.

Ketua Kobanter Baru Jawa Barat, Dadan Hamdani mengatakan, saat ini baru ada 365 unit kendaraan yang mendaftar untuk mendapatkan rekomendasi dan izin pengoperasian taksi online.

“Masih banyak kuotanya tapi harus dibatasi. Kalau tidak diatur kuota maka jumlahnya akan over, bukan hanya berdampak pada angkutan konvensional, angkutan online pun akan colaps karena jumlahnya yang tidak seimbang,” ujarnya saat on air di PRFM, Sabtu (13/1/2018).

Baca: Analis IBK Securities Nilai Kolaborasi dengan Grab Bikin Hyundai Lebih Eksis

Dadan juga menambahkan, pihaknya sedari awal bukan menolak kehadiran transportasi berbasis teknologi ini, namum ia menuntut keadilan dan kesetaraan sesama lembaga penyedia layanan angkutan umum.

“Tentunya kami akan melakukan sosialisasi internal, bahwa taksi online sudah legal. Ini juga bisa menjadi peluang alih fungsi konvensional ke online. Pemerintah juga harus segera melakukan sosialisasi untuk mengurangi miskomunikasi di jalan,” tutupnya.

(prfmnews.com/tow)

Loading...