Koalisi Pejalan Kaki Sarankan Sistem E-Tilang Juga Berlaku di Trotoar

Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus menyarankan sistem tilang elektronik (Electronic Law Trac Enforcement/E-TLE) yang diujicobakan pada 1 Oktober juga berlaku di trotoar.

“Saya sarankan ke Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar memberlakukan E-TLE di trotoar karena pelanggaran lalu lintas tidak terjadi di jalan raya saja, trotoar yang sudah diperlebar banyak yang menyalahfungsikannya,” jelasnya, di Jakarta, Senin.

Alfred berharap para pengendara bisa tertib berlalu lintas melalui kamera pengawas yang dipasang di Jalan MH Thamrin dan Sudirman.

Disinggung efektif atau tidaknya tilang elektronik, Koalisi Pejalan Kaki akan memantau perkembangannya selama seminggu.?

“Kita juga akan bantu kepolisian untuk mensosialisasikannya ke publik lebih luas, karena saya rasa belum semua masyarakat tahu tentang aturan ini,” tambah Alfred.

Baca Juga :  Subhanallah! Driver Go-Jek Ini Ikut Mendistribusikan "Rantang Kasih" ke Lansia di Banyuwangi

Sementara itu, Media juga menanyakan ke beberapa pengendara perihal uji coba E-TLE. Seorang pengendara mobil berbasis aplikasi (online), Dini Samson di kawasan MH Thamrin menilai sistem tilang elektronik dan tilang biasa sama saja.

“Sebenarnya sama saja, tilang biasa juga masih banyak pelanggar. Kekurangannya yaitu tidak semua polisi
berada di perempatan jalan untuk memantau arus lalu lintas,” ujarnya.

Samson menilai E-TLE akan kurang akurat dalam menindaklanjuti pelanggar lalu lintas, khususnya mobil. Hal itu dikarenakan tidak semua pengemudi berarti memiliki kendaraan yang dibawa, bisa jadi itu mobil sewaan atau pinjaman yang mana nantinya akan merugikan si pemilik kendaraan aslinya.

“Karena tilang elektronik itu berdasarkan plat nomor, jadi pasti kirim tilangnya ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Padahal yang melakukan pelanggaran si pengendara, bukan pemilik mobil,” jelas Samson.

Baca Juga :  4 Orang Pembunuh Driver Taksi Grab di Sukabumi Berhasil Ditangkap Polisi

Ia menilai sistem itu belum bisa diterapkan, kecuali kamera pengawas memiliki sistem akurasi yang bagus dalam merekam wajah pengemudi mobil yang melanggar lalu lintas.

Sedangkan seorang pengemudi ojek online (ojol), Ikin yang ditemui di Jalan Jenderal Sudirman mengaku belum tahu perihal sistem tilang elektronik.

“Saya dukung E-TLE karena lebih jujur daripada tilang biasa,” ungkapnya.

Namun, Ikin berharap untuk ke depannya aturan tilang elektronik tidak diperluas ke jalan-jalan kecil mengingat susahnya mencari tempat bagi ojol untuk mengangkut penumpang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengujicobakan sementara tilang elektronik khusus kendaraan plat nomor “B” yang melanggar rambu lalu lintas di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Aneh, Mahasiswa di Sumenep Tolak Kehadiran Transportasi Online

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan tilang elektronik belum dapat diterapkan untuk seluruh kendaraan plat nomor yang berasal di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya mengingat pengiriman surat tilang harus diantarkan ke alamat pemilik kendaraan.

(antaranews/tow)

Loading...