KKDO Tolak Rencana Pemerintah Mengubah Status Aplikator Transportasi jadi Perusahaan

Koalisi Kesejahteraan Driver Online (KKDO) Indonesia menolak rencana pemerintah untuk mengubah status perusahaan aplikator transportasi menjadi perusahaan transportasi. KKDO Indonesia merasa hubungan perusahaan dengan pengemudi akan seperti majikan dan buruh bila beralih menjadi perusahaan transportasi.

Padahal, Koordinator Aksi KKDO Indonesia Alexander menilai, perusahaan aplikasi banyak melanggar dengan menjalankan konsep kemitraan. “Selama ini dengan prinsip kemitraan saja mereka telah mengambil peran seolah-olah sebagai perusahaan transportasi. Pemerintah tidak berkutik,” kata Alexander saat dihubungi Tempo, Selasa, 17 April 2018.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewajibkan Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi, bukan vendor seperti yang berjalan selama ini. Alasannya agar perusahaan memberikan upah kepada pengemudi dan mengatur kegiatan operasional.

Baca Juga :  Grab Resmi Didenda Rp3 Miliar

KKDO Indonesia beranggotakan pengemudi transportasi roda empat berbasis aplikasi alias taksi online dari Grab dan Go-Jek. Mereka melakukan aksi di kantor Grab dan Go-Jek, kemarin, 16 April 2018.

KKDO Indonesia mengajukan tiga tuntutan sehubungan dengan kesejahteraan para pengemudi taksi online. Salah satu tuntutannya menolak Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi.

Menurut Alexander, perusahaan aplikasi berbeda dengan perusahaan transportasi. Dengan status perusahaan aplikasi, jelas Alexander, Grab dan Go-Jek hanya berperan sebagai penyedia aplikasi untuk menghubungkan pengemudi dengan konsumen.

Sementara perusahaan transportasi berarti perusahaan perlu menyediakan kendaraan, merekrut pengemudi, dan memberikan biaya atau tarif bonus. Alexander mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan.

Baca Juga :  Driver Go-Jek Selfie Bareng Artis Donny Michael, Netizen: Kok Mirip Ya

“Kalau sebagai perusahaan transportasi tentunya sebuah langkah yang keliru dikarenakan driver online itu mandiri yang mempunyai alat kerja mobil dan kelengkapan perjalanan atau angkutan,” jelas Alexander. “Jadi apa mungkin kami pengemudi menjadi pekerja perusahaan transportasi?” lanjutnya.

(tempo/tow)

 

Loading...