Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Gojek Lakukan Persiapan dan Sosialisasi pada Pengguna Aplikasi

Ilustrasi mitra driver Gojek (Dok. Gojek)

Transonlinewatch.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan kenaikan tarif ojek online.

Penerapan tarif ojek online ini diundur menjadi 25 hari yang semula 10 hari sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Menanggapi hal tersebut, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo mengatakan, pihaknya akan mematuhi arahan terbaru pemerintah dengan melaksanakan KM Nomor KP 564/2022 terkait tarif ojek online 25 hari sejak ditetapkan.

Rubi mengatakan, sesuai arahan, masa tenggang tersebut akan digunakan untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh mitra driver.

“Sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan, perpanjangan masa tenggang ini akan kami pergunakan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver,” kata Rubi dalam keterangan tertulis, Minggu, (14/8/2022).

Rubi mengatakan, pihaknya terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada dan berkoordinasi dengan pemerintah.

“Sehingga dapat tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra driver dan pelanggan Gojek,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, perubahan penerapan tarif tersebut dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dengan waktu yang lebih panjang.

“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu.

Hendro mengatakan, penambahan waktu sosialisasi ini dilakukan atas masukan dari berbagai pihak.

Ia berharap dalam waktu 25 hati aturan Kemenhub dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi.

“Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif, perusahaan aplikasi dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

(tow) Artikel ini telah tayang di msn/kompas.com

Loading...