Kemenhub Belum Melakukan Moratorium Ojek Online

Setelah menerapkan moratorium jumlah angkutan taksi online, Kementerian Perhubungan (Kemhub) sejauh ini masih belum menerapkan hal yang sama bagi ojek online.

Menurut Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian pihaknya untuk saat ini memang baru menerapkan moratorium penambahan pengemudi bagi taksi online. “Untuk yang ojek online masih belum,” katanya kepada KONTAN, Rabu (21/3/2018).

Baca:

Sebab, Kemhub bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyempurnakan pergerakan armada taksi online lewat dashboard digital.

Ini adalah alat yang memantau perubahan pengemudi taksi online secara riil, menyangkut soal SIM serta identitas pengemudi termasuk juga KIR mobil.

Baca Juga :  Urus e-KTP dan KIA, Warga Kota Bandung Bisa Gunakan GoSend, Begini Caranya

“Jadi lewat alat ini bakal terlihat berapa yang sudah daftar dan yang belum,” tandasnya.

Budi masih belum merinci kapan alat pendeteksi ini bakal rampung dibuat Kominfo. Begitu pula soal tenggat waktu moratorium.

Namun Menteri Perhubungan Budi Karya pernah menyebut bila waktu moratoroium ini bakal berlaku satu bulan.

Dalam catatan Budi, saat ini, sudah ada 15 provinsi yang sudah melaporkan jumlah kuota untuk taksi daring. Namun ia tidak merinci nama daerah dan jumlah masing-masing daerah.

Yang jelas, kalau ditotal kuotanya sebanyak 92.000 unit.

Seperti biasa, para perusahaan trasportasi online tidak berkomentar. “Kalau ada update informasi bakal kami kabari,” kata Rindu Ragillia PR Manager GoJek Indonesia.

Baca Juga :  Dapat Bonus Besar , Driver Go-Jek di Jember Adem Ayem

Begitu pula pihak Uber serta Grab Indonesia. “Kami tidak memiliki statement apapun terkait hal ini,” kada Dian Safiri Humas Uber Indonesia.

(tribunnews/tow)

Loading...