Kawal Aturan Baru Taksi Online, Menhub Bakal Gandeng Polisi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memfasilitasi tuntutan para pengemudi taksi online untuk membahas perusahaan aplikasi yang melakukan pembekuan atau suspensi akun pada pengemudi taksi daring.

“Paling banyak dikeluhkan mereka bagaimana Menkominfo mengatur perusahaan aplkasi. Selama ini mereka merasa dikenakan sanksinya. Oleh karena itu, kami terbuka melakukan fasilitasi dengan Menkominfo (Rudiantara),” kata Budi.

Ia menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berjalan sebagai mana ketentuan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

Baca: Tahun 2018, Go-Jek Berupaya Penuhi Kebutuhan Sehari-hari Masyarakat

Dalam kurun waktu sebulan setelah diberlakukan, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan operasi simpatik dengan memberi teguran kepada pengemudi taksi daring jika tidak melengkapi persyaratan seperti dalam PM 108/2017, yakni kewajiban memiliki SIM, uji kelaikan kir dan stiker kendaraan.

“Tanggal 1 Februari tetap diberlakukan, tetapi yang diadakan operasi simpatik, tidak ada tilang. Paling tidak dalam sebulan diperingatkan kalau belum ada SIM ya buat SIM,” ujar Budi.

(wartaekonomi/tow)

Loading...