Kabar Gembira! Taksi Online di Bandara Syamsudin Noor akan Diperlakukan Seperti Taksi Konvensional

General Manager Bandara Syamsudin noor, Indah Preastuty mengatakan akan memberlakukan taksi online layaknya taksi bandara konvensional pada umumnya.

“Oh kenapa tidak, siapun tidak ada yang tidak boleh punya usaha di bandara,” ujarnya saat rapat audiensi di ruang komisi III DPRD Kalsel, Rabu (28/11/2018).

Namun Indah menegaskan, ada regulasi yang harus dipatuhi bersama, siapapun yang inggin membuka usaha di Bandara Syamsudin Noor harus menaati peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Saat ditanya soal regulasi, soal permasalahan taksi online dan taksi konfensonal di bandara, Indah menyebut sudah ada aturan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108.

Beberapa waktu lalu Menteri Perhubunan kembali mengodok perubahan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek termasuk di dalamnya mengenai angkutan online.

Baca Juga :  Kocak! Aksi Viral Driver Ojek Online Kebelet BAB, Lampu Merah Diteriaki

Dalam keteranganya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan jika PM 108 akan dipecah menjadi dua peraturan, tujuannya untuk memisahkan peraturan untuk angkutan sewa khusus dan angkutan online.

Budi mengakui, untuk menyusun aturan sewa khusus tidak ditemui kesulitan dan  sudah hampir selesai, sedangkan aturan untuk angkutan online masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.

(redkal.com/tow)

Loading...