Jalan Casablanca Diblokir Ojek Online, ini Kronologisnya

Ratusan sopir  ojek online blokade Jalan Casablanca menuju Kampung Melayu, Selasa, (25/7/2017). Mereka protes tindakan anggota polisi lalulintas yang melarang mereka melintasi Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang atau JLNT Casablanca.

Kanit Ketertiban dan Kelancaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Admoko menjelaskan, kumpulan driver ojeg online tersebut melakukan blokade karena tidak terima rekannya ditilang anggota.

“Alasan mereka tadi karena katanya temannya ada yang ditilang dari arah Karet ke Kampung Melayu lewat JLNT Casablanca. Mereka pengen agar temennya tidak ditilang,” kata Kompol Hari A saat ditemui di JLNT Casablanca, Selasa, (25/7/2017).

Ia pun membeberkan kronologis kejadian driver ojeg online yang melakukan blokade jalan di depan Puri Casablanca tersebut.

“Jadi awalnya kita melakukan kegiatan seperti biasa melakukan penindakan terhadap roda dua yang melanggar lalu lintas. Nah temen-temennya ini pada ngumpul disekitar depan lokasi Kokas (Kota Kasablanka) setelah lama-lama mereka ngumpul jadi banyak dan menutup jalan. Tentunya ini melanggar ya tidak dibenarkan,” beber Hari.

Baca Juga :  Berkat Grab, Pelaku UMKM di Medan Ini Bertahan di Tengah Pandemi

Baca :

Menurutnya, para driver ojeg online meminta agar polisi tidak melakukan penindakan terhadap anggota ojeg online yang masuk ke JLNT Casablanca. Namun, hal tersebut tidak dibenarkan lantaran rambu larangan sudah jelas dan akan membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri.

“Ya tetap yang melanggar kami lakukan penindakan dan yang memblok jalan sudah kami buka dan kami giring sampai ke Tebet,” jelasnya.

Menanggapi terkait tuduhan driver ojeg yang menyebut polantas telah menjebak pengendara dengan melakukan penindakan di ujung JLNT, Hari membantahnya, menurutnya dalam rambu-rambu yang dipasang di awal masuk JLNT sudah jelas terkait siapa yang boleh melintas dan yang dilarang.

Baca Juga :  KPPU Kantongi 2 Alat Bukti, Grab Diduga Langgar Persaingan Usaha

“Bisa kita lihat bahwa rambu itu sudah jelas larangan masuk sudah ada, kalau memang mengatakan menjebak itu yang seperti apa, sementara kita melakukan penindakan diujung JLNT lokasi ini sama yang di tanah Abang,” ujarnya.

Tidak hanya rambu-rambu yang dipasang namun JLNT sudah ada sejak bertahun-tahun yang lalu sehingga tidak perlu ada lagi himbauan atau sosialisasi, JLNT Casablanca terkenal tinggi dan anginnya yang kencang sehingga membahayakan bagi pengendara khususnya roda dua.

“JLNT ini bukan sehari dua hari ada sudah bertahun tahun dan sudah banyak korban kita melakukan penindakan ini tujuannya untuk keselamatan pengendara terutama adalah roda dua,” kata Hari.

Petugas tengah merazia pemotor yang akan melewati JLNT Casablanca. (yendhi)

Kegiatan serupa akan terus digalakkan agar masyarakat mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan mereka sendiri. Pelanggar akan dikenakan tilang inlinr dengan denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga :  Polsek Gayungan Tangkap Dua Pelajar Penjambret Handphone Ojek Online

“Kita tidak bosen-bosen melakukan kegiatan dan penindakan selama masyarakat masih melakukan pelanggaran. Apalagi di medsos komplain masyarakat tentang motor yang masuk di JLNT ini juga luar biasa kalau tidak kita tindak gimana,” pungkasnya.

(PoskotaNews/tow)

Loading...