Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pembiayaan atau leasing dapat meringankan beban nasabah dalam membayar cicilan kendaraan selama wabah virus korona berlangsung. Namun menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, tak semua nasabah leasing bisa mendapatkan keringanan ini.
Suwandi mengatakan, ada kriteria tertentu bagi nasabah yang berhak mendapat keringanan. Prioritas yang diberi keringanan adalah nasabah yang terdampak bencana wabah Covid-19.
Direktur Utama PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance) tersebut menjelaskan, nasabah akan mendapatkan keringanan jika memiliki suatu usaha yang kinerjanya terganggu akibat pandemi tersebut. “Nasabah yang terkena bencana, punya usaha tapi usahanya terganggu akibat virus korona Covid-19,” ujarnya kepada JawaPos.com, Senin (23/3).
Selama wabah ini berlangsung, nasabah seperti pengemudi ojek online pasti berkurang pendapatannya. Pasalnya, permintaan jasa antar menurun drastis.
“Jadi, kriteria-kriteria yang berhubungan dengan dampak virus korona itu aja (yang dapat),” tuturnya.
Sementara itu, mengenai permintaan Ketua DK OJK Wimboh Santoso agar leasing tak menggunakan debt collector, Suwandi mengakui itu merupakan aturan lama. Yang jelas, katanya, selama wabah Covid-19 ini berlangsung, perusahaan leasing berjanji akan membantu nasabah terdampak.
“Intinya nasabah yang terkena dampak virus korona ini akan dibantu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah dan OJK telah sepakat untuk memberikan kelonggaran bagi lembaga pembiayaan. Kebijakan ini merupakan usulan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Mereka usul agar ada relaksasi bagi pengemudi ojek online dalam pemenuhan kewajiban kredit kendaraan di leasing. Usulan tersebut dibahas bersama OJK dan berbuah keputusan relaksasi.
Artikel ini telah tayang di https://www.jawapos.com/ekonomi/finance/23/03/2020/ini-kriteria-nasabah-yang-berhak-dapat-keringanan-cicilan-dari-leasing/