Ingat! Lintasi MH Thamrin, Pemotor Harus Gunakan Jalur Khusus

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengkaji soal hukuman bagi pengendara motor yang tidak melewati jalur khusus motor. Tindakan paling tegas yang akan dilakukan adalah sanksi tilang.

Baca:

“Jadi ada beberapa tahapan. Tahapan pertama kita siapkan jalur supaya kita bisa pastikan mana jalur kendaraan roda 2 mana roda 4. Jalurnya memang hanya karpet kuning dibatasi dengan marka jalan tidak putus-putus. Kita lihat nih efektivitasnya mana,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibaru No 1, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).

Baca Juga :  Bersiap Mengaspal di Singapura, Go-Jek Gandeng Enam Rental Mobil

Andri memaparkan, apabila jalur khusus motor tidak efektif dalam mengatur kendaraan roda dua di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, pihaknya akan mencoba usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya.

“Jadi kita belum terapkan dulu nih. Kita evaluasi dan kaji dulu bisa nggak terapkan ganjil-genap. Kalau seumpama ganjil-genap masih juga bandel ya mohon maaf kita lakukan tindakan tegas,” tuturnya.

“Kita tilang sesuai kesalahan karena Sudirman-Thamrin kita sepakat jadikan kawasan tertib lalu lintas,” tegas Andri.

Jalur khusus pemotor ini dibuat pasca-pencabutan pergub larangan motor di Thamrin oleh Mahkamah Agung (MA). Marka jalan tersebut dibuat di Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Bantu Driver Ojol yang Motornya Dicuri, YouTube Nikita Mirzani Dibanjiri Doa dari Warganet

(detik/tow)

Loading...