Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengkaji soal hukuman bagi pengendara motor yang tidak melewati jalur khusus motor. Tindakan paling tegas yang akan dilakukan adalah sanksi tilang.
Baca:
- Meski Diperbolehkan, Ojek Online Masih Was-was Saat akan Lintasi MH Thamrin
- Berkat Wartawan dan Driver Go-Jek, Larangan Motor Melintas di JL MH Thamrin Dicabut
“Jadi ada beberapa tahapan. Tahapan pertama kita siapkan jalur supaya kita bisa pastikan mana jalur kendaraan roda 2 mana roda 4. Jalurnya memang hanya karpet kuning dibatasi dengan marka jalan tidak putus-putus. Kita lihat nih efektivitasnya mana,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibaru No 1, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).
Andri memaparkan, apabila jalur khusus motor tidak efektif dalam mengatur kendaraan roda dua di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, pihaknya akan mencoba usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya.
“Jadi kita belum terapkan dulu nih. Kita evaluasi dan kaji dulu bisa nggak terapkan ganjil-genap. Kalau seumpama ganjil-genap masih juga bandel ya mohon maaf kita lakukan tindakan tegas,” tuturnya.
“Kita tilang sesuai kesalahan karena Sudirman-Thamrin kita sepakat jadikan kawasan tertib lalu lintas,” tegas Andri.
Jalur khusus pemotor ini dibuat pasca-pencabutan pergub larangan motor di Thamrin oleh Mahkamah Agung (MA). Marka jalan tersebut dibuat di Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
(detik/tow)