Ingat! Akhir Januari 2018 Tenggat Waktu Uji KIR Selesai

JAKARTA,15/08-UJI KIR TRANSPORTASI ONLINE. Petugas Dinas Perhubungan melakukan pengecekan kendaraan saat berlangsung layanan uji SIM A Umum dan Ujian Berkala (KIR) angkutan umum berbasis online serta taksi umum di Silang Monas, Jakarta, Senin (15/8). Layanan uji KIR dan SIM tersebut diselanggarakan untuk menciptakan layanan angkutan umum yang prima dan akuntabel di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). KONTAN/Fransiskus Simbolon/15/08/2016

Kementerian Perhubungan (Kemhub) masih memberikan waktu untuk penerapan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan, pihaknya menargetkan pada akhir Januari 2018 persyaratan yang diberikan tenggat waktu bisa selesai. Hal itu terkait persyaratan terkait uji KIR, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan sticker agar dipatuhi pengemudi taksi online.

Dia menyatakan pada Febuari 2018, seluruh persyaratan tersebut harus bisa dipenuhi pengemudi. Jika tidak, pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi pengemudi atau pemilik kendaran.

Baca: MA Diminta Batalkan PM 108/2017, Pengamat Sebut Sebagai Kegagalan Kemenhub

Baca Juga :  Aksi Heroik Para Driver Ojek Online Menangkap Pengendara Tabrak Lari

“Namun pada dua pekan pertama Februari 2018 kami akan melakukan tindakan simpatik dengan melakukan teguran pada penyedia layanan,” kata Budi, Kamis (14/12).

Asal tahu saja, data Kementerian Perhubungan per 5 Desember 2017 baru ada 10.130 unit angkutan berbasis online yang mengurus uji KIR. Dari jumlah tersebut, 9.342 unit telah lulus uji KIR, dan sisanya 788 unit dinyatakan tidak lulus.

Baca: Ini Alasan Sejumlah Sopir Taksi Online Belum Mau Uji KIR Kendaraan

Terkait dengan pembatasan jumlah kuota taksi online, Budi bilang Kementerian Perhubungan menargetkan pemerintah daerah bisa menentukan batasan tersebut pada akhir tahun ini. “Kami menunggu pemimpin daerah untuk membuat aturan daerah menyangkut batas kuota maksimal yang bisa melayani suatu daerah.

Baca Juga :  Dampak dan Pengaruh Go-Jek Terhadap Perekonomian Bandung

(kontan/tow)

Loading...