Ikuti Aturan Tarif Baru Taksi Online, Pengguna Jasa dan Driver hingga Kendaraan Dapat Asuransi

Kementerian Perhubungan telah metapkan tarif batas atas dan batas bawah bagi taksi online. Kebijakan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, mengungkapkan tarif baru yang ditetapkan tersebut sudah meliputi biaya asuransi bagi pengguna jasa, pengemudi, hingga kendaraan yang digunakan.

“Selama ini dikhawatirkan oleh para pengguna jasa transaksi online, bagaimana kalau ada kecelakaan. Konteks PM 26 sudah ada tanggungan asuransi baik penumpang dan pengemudi dan asuransi kendaraan. Sehingga nilai atau harganya itu ada sedikit peningkatan,” terang Pudji saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Baca Juga: Ada Tarif Baru, GrabCar dkk Tidak Bisa Mainin Tarif Lagi

Pudji mengatakan, sebelumnya belum ada aturan terkait dengan ketentuan asuransi tersebut. Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus melindungi konsumen serta pengemudi, maka pemerintah akhirnya memasukkan perhitungan asuransi terhadap tarif baru.

“Jadi ini gunanya, ada satu kesetaraan dan ada keamanan keselamatan dan tentunya kenyamanan,” kata Pudji.

Dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 sendiri tercantum, bahwa tarif baru angkutan khusus atau taksi online sudah termasuk dengan biaya asurasi.

“Tarif angkutan sewa khusus untuk masing-masing Provinsi sudah termasuk iuran wajib penumpang umum asuransi Jasa Raharja sebesar Rp 60 (enam puluh rupiah) per orang dan asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera sebesar Rp 40 (empat puluh rupiah) perorang,” tulis Pasal 3.

(detik/tow)

Loading...