Grab to Work Dinilai Rentan Langgar UU Persaingan Usaha Sehat

Program angkutan bersama atau car pooling yang diinisiasi Pemkot Bandung dengan Grab (Grab to Work) dinilai rentan melanggar UU Persaingan Usaha Sehat.

Hal Ini disampaikan oleh Syarkawi Rauf, Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) yang juga Mantan Ketua KPPU Periode 2015-2018.

“Secara umum, tujuan program carpooling ini baik. Namun, program yang memberikan eksklusifitas kepada Grab tanpa melalui proses kompetisi (tender terbuka) berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha Sehat”, kata Syarkawi, di Jakarta.

Kebijakan Pemkot yang diduga memberikan hak monopoli kepada satu operator jelas bertentangan dengan prinsp perundangan anti monopoli.

Kebijakan ini juga dinilai Syarkawi mendiskriminasi operator transportasi lainnya yang juga bergerak dalam bisnis yang sama.

Baca Juga :  SKKP-Revo Hadirkan Program Ojol Gesits

“Seharusnya, kebijakan pemerintah kota sejalan dengan asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum,” tegas Syarkawi.

Syarkawi juga menegaskan bahwa sebaiknya Pemkot Bandung dalam pelaksanaan uji coba tidak hanya melibatkan Grab, tetapi membuka kesempatan kepada operator transportasi online lainnnya untuk ikut terlibat, termasuk angkutan kota yang belum menggunakan aplikasi online.

“Kami mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan klarifikasi kepada pemerintah kota Bandung terkait dengan pelaksanaan uji coba program Grab to Work. Jika memang terdapat pelanggaran dalam kebijakan ini maka kami meminta KPPU untuk bertindak tegas dengan merekomendasikan menghapus kebijakan diskriminatif di atas,” tegasnya.

Baca Juga :  Viral Mobil Listrik jadi Bahan Tertawaan Netizen, Ternyata Ini Penyebabnya

Mantan ketua KPPU 2015-2018 juga meminta Pemkot Bandung untuk melaksanakan program competition compliance yang bertujuan agar kebijakan-kebijakan Pemkot selalu sejalan dnegan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pemerintah daerah, tidak hanya Pemkot Bandung, tetapi juga daerah lainnya di Indonesia untuk tidak membuat regulasi yang dapat merusak iklim persaingan ushaa yang sehat di daerah.

“Pemkot Bandung sebaiknya meninjau ulang kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan melanggar perundangan yang berlaku baik terkait prinsip anti-monopoli maupun tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Syarkawi Rauf.

Sebelumnya, banyak diberitakan bahwa Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandung memperkenalkan program baru Grab to Work yang mulai dilakukan uji coba pada tanggal 11 Maret 2019. Program car pooling bernama Grab to Work adalah program angkutan bersama atau car pooling terhadap pegawainya. Program ini mewajibkan para pegawai menggunakan Grab menuju kantor yang berada di kawasan Gedebage, Kota Bandung.

Baca Juga :  Supir Metromini Tabrak Ojek Online, Polisi Ancam Cabut SIM Angkutan Umum yang Ugal- Ugalan

Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, program ini awalnya digratiskan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Grab yang diberikan kepada Dishub.

Meskipun gratis, Pemkot memberlakukan denda sebesar Rp50.000 bagi pegawai non struktural dan Rp100 ribu bagi pejabat struktural jika tidak ikut dalam program bersangkutan.

(selular.id/tow)

Loading...