Grab Tanggapi Tuntutan Aliando dalam Aksi 13.11

Transonlinewatch- Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menggelar aksi 13.11 pada Selasa kemarin untuk menagih janji tiga aplikator terhadap tuntutan mereka sebelumnya. Menanggapi aksi Aliando itu, Grab memberikan tanggapan.

Dalam pernyataannya, Aksi 13.11 itu dilakukan Aliando di sejumlah kota yakni di Jabodetabek, Makassar, Pontianak, Surabaya, Yogyakarta, Bangka Belitung, Bengkulu dan sejumlah wilayah lainnya.

“Kami melakukan aksi karena pada aksi 13.9 dan 25.9 kami tidak mendapatkan progres apapun atas tuntutan kami sebagai mitra aplikator, bahkan terlebih hanya terdapat sebuah pengkhianatan hasil musyawarah mufakat pada aksi 25.9 oleh pihak Grab,” demikian pernyataan koordinator pusat Aliando.

Ada 9 poin yang ditagih oleh Aliando kepada para aplikator. Di antaranya adalah open suspend tanpa syarat, hapus praktek kewajiban berbadan hukum, pemberian pelatihan dan harpus praktek potongan PPH dan lain sebagainya di seluruh kantor OPS Gojek dan Grab.

Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menyatakan pihaknya menghargai hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat selama dilakukan secara damai dan dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Mau Tahu Jurus Sederhana Tangkal Suspend? Begini Caranya

“Atas dasar ini manajemen Grab sepakat untuk bertemu dengan perwakilan Aliando dengan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan pada hari Senin, 12 November. Kami juga melibatkan mitra pengemudi aktif GrabCar dari berbagai komunitas dalam pertemuan sebelumnya dengan pihak kepolisian untuk mewakili pandangan mereka,” tutur Tri.

Tri mengatakan, dalam pertemuan tersebut manajemen Grab telah menjelaskan dan menjawab tuntutan dari perwakilan Aliando. Poin-poinnya adalah:

1. Prioritas Grab adalah untuk mendukung para mitra pengemudi yang bekerja secara jujur dan melindungi mata pencaharian dan sumber pendapatan mereka. Karenanya, membuka suspen tanpa syarat seperti yang dituntut oleh pengunjuk rasa hari ini tidak bisa dilakukan karena suspensi hanya akan dilakukan bila terjadi tindakan yang melanggar kode etik mitra pengemudi, misalnya mitra pengemudi menggunakan aplikasi GPS palsu, memiliki cancellation rate yang tinggi, atau mendapatkan keluhan serius dari penumpang.

Perlu juga kami jelaskan bahwa untuk setiap suspensi, para mitra pengemudi mendapat kesempatan untuk memberikan penjelasan dari sisi mereka, dan bila bukti-bukti mendukung bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran, suspensi dapat dibuka. Berdasarkan komunikasi rutin kami dengan komunitas mitra pengemudi dan polling yang kami lakukan terhadap pengguna app, mayoritas mendukung upaya-upaya kami untuk melindungi penghasilan para mitra yang bekerja dengan jujur.

2. Jaminan perlindungan, baik berupa fitur keamanan dalam aplikasi maupun jaminan asuransi telah kami berikan sebagai berikut:

a. Fitur keamanan dalam aplikasi:

i. Driver selfie authentication, dimana mitra pengemudi GrabCar diminta sewaktu-waktu untuk mengambil dan mengunggah swafoto untuk memastikan bahwa foto pengemudi sama dengan foto di profil yang telah melewati proses verifikasi.

ii. Number masking, Dengan fitur ini baik penumpang maupun mitra pengemudi bisa melakukan panggilan telepon selama proses booking, tanpa memperlihatkan nomor telepon yang sesungguhnya. Fitur ini sudah diluncurkan di Jakarta dan akan segera tersedia di kota-kota lain.

iii. In-car safety camera. Saat ini sejumlah 1.000 mitra pengemudi di Palembang dan Jabodetabek telah mendapatkan kamera di dalam mobil untuk menjamin keselamatan penumpang dan mitra-pengemudi yang merupakan tahapan uji coba sebelum kami implementasikan awal tahun depan.

iv. Kami akan terus menambah fitur keamanan dalam aplikasi, karena keselamatan dan keamanan tiap orang yang menggunakan platform kami adalah prioritas utama kami.

b. Tiap mitra pengemudi dan penumpang Grab mendapatkan perlindungan asuransi yang dimulai dari saat penjemputan sampai penumpang tiba di tujuan. Sehingga bila sampai terjadi kecelakaan atau cedera karena perampokan, baik penumpang maupun mitra pengemudi tidak perlu menanggung biaya pengobatan. Klaim asuransi juga dapat dilakukan oleh ahli waris bila sampai terjadi kematian.

“Tuntutan Aliando terkait keselamatan dan kesejahteraan para mitra pengemudi juga merupakan prioritas bagi Grab, dan hal-hal yang mereka tuntut sebenarnya telah dijalankan oleh pihak Grab, sebagaimana dijelaskan di paragraf sebelumnya,” tutur Tri.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Berkedok Pembuatan Akun Ojek Online

(detik/tow)

Loading...