Grab Belum Dapat Surat Keterangan Resmi PSBB di Ibu Kota

Ilustrasi Grab

Gubernur DKI Jakarta, memutuskan untuk menarik rem darurat PSBB di Ibu Kota.

Salah satu imbasnya, adalah penggunaaan layanan on demand seperti jasa transportasi online.

Seperti yang diketahui bersama, ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang pada masa PSBB April-Mei lalu.

Lantas, bagaimana tanggapan Grab Indonesia, terkait kembali diperketatnya PSBB mulai 14 September 2020.

Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq, mengatakan pihaknya belum mengetahui detail keputusan resmi terkait aturan operasional ojek online maupun taksi online.

“Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total,” ucap Uun, dalam keterangan resminya, Jumat (11/9/2020) seperti dilansir dari gridoto.com.

Baca Juga :  PHK 360 Karyawan, Aplikasi Grab Belum Menghasilkan Keuntungan?

Menurutnya, pihaknya tengah melakukan pembahasan lebih lanjut terkait larangan penggunaan taksi online maupun ojek online, sambil menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta.

“Tentunya kami akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah memperbaiki situasi terkait,” kata Uun.

(TOW)

Loading...