Gojek Dukung Peraturan Menteri Perhubungan Terkait Kenaikan Tarif

Ratusan pengemudi ojek online mulai berkumpul di Lapangan Basket Kawasan Megamas Manado, Selasa (31/10)

Manajemen Gojek mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, tentang tarif dasar dan tarif minimum GoRide yang telah ditingkatkan.

Demimikian diungkapkan Head of Regional Corporate Affairs Gojek for East Indonesia Mulawarman ke wartawan tribunmanado.co.id, Minggu (1/9/2019) tadi.

“Seiring dengan meningkatnya pendapatan organik mitra driver dari tarif, maka penyesuaian insentif perlu dilakukan agar Gojek dapat terus menjaga permintaan order dan keberlangsungan ekosistem Gojek,” jelasnya.

Lanjutnya, penyesuaian skema insentif juga kami lakukan agar Gojek dapat terus melakukan berbagai inovasi, perbaikan sistem, standar pelayanan maupun mendorong berbagai kegiatan promosi.

“Hal ini kami lakukan agar Gojek tetap menjadi platform pilihan konsumen sehingga dapat memastikan keberlangsungan pendapatan Mitra kami secara jangka panjang,” ungkapnya.

Tembahnya, fokus mereka pada kesejahteraan mitra tidak hanya terbatas pada tarif dan insentif.

“Sejak awal, Gojek telah memiliki ragam inisiatif yang menjadikan mitra driver kami terdepan dalam kualitas pelayanan sehingga terus menjadi pilihan pelanggan,” bebernya.

Katanya juga, mereka mempelopori pelatihan pengembangan skill dan pengetahuan (BBM).

“Akses untuk pengelolaan keuangan (Gojek Swadaya), hingga pemutakhiran super-app mitra driver Gojek,” tutupnya.

(tribunsulut/transonlinewatch)

Loading...