Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendata ojek online (ojol) yang menjadi nasabah leasing. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari insentif keringanan kredit di tengah wabah Covid-19.
Juru bicara OJK Sekar Putri Djarot mengatakan, regulator menggandeng Grab, Gojek, serta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk mendata ojek online.
“Dengan demikian, pengajuan restrukturisasi (kredit) dapat dilakukan secara kolektif, misalnya melalui platformnya, berdasarkan data yang disampaikan mitra pengemudi kepada platform tersebut,” kata Sekar, Rabu (1/4/2020).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso secara terpisah mengatakan, insentif kredit tersebut diberikan untuk meredam dampak negatif dari Covid-19. Kredit ojol, kata dia, akan diberikan keringanan penundaan pembayaran cicilan.
“Bahkan, bisa diberi keringanan pembayaran pokok dan atau bunga,” katanya.
Dia menyebut, pendapatan ojol saat ini turun drastis, sehingga restrukturisasi diperlukan agar pembayaran mereka ke depan bisa lancar.
Namun, hal itu dikembalikan kepada masing-masing kondisi debitur. Bagi yang masih mampu membayar, diharapkan tetap membayar untuk mengurangi beban dari perusahaan leasing.
Artikel ini telah tayang di https://www.inews.id/finance/makro/gandeng-grab-dan-gojek-ojk-mulai-data-ojol-untuk-dapat-keringanan-kredit