Gagal Begal Taksi Online, Karyawan Alfamart Ini Bonyok Diamuk Massa

 Joy Oktoren Hutapea alias Joy (24) diamankan warga setelah gagal membegal seorang Sopir Grab, di Jalan A H Nasution, dekat Ayam Penyet Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis Malam (10/5/2018) sekitar pukul 20.40 WIB.

Joy, karyawan Alfamart Tasbih 2, Jalan Setiabudi, Gang Duku Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dipukuli warga setempat karena telah merampok sopir Grab dan sempat melukai sopir online tersebut.

“Jadi tersangka ini merampok sopir grab, dengan memakai pisau. Awalnya pelaku memesan Grab Car, dan setelah itu di Jalan A H Nasution, dekat Ayam Penyet Pangkalan Mansyur, dia beraksi dengan menikam dagu, serta tangan korban,” ucap Kompol Bernhard Malau, Kapolsek Delitua, Jumat (11/5/2018).

Baca Juga :  Begini Perjuangan Driver Ojol Mengantar Makanan hingga Gunakan Perahu

Perampokan itu pun sempat membuat geger warga sekitar. Pasalnya, korban yang bernama Jeriko Manalu ditikam pelaku hingga mengeluarkan darah di sekujur tubuhnya. Menurut pengakuan pelaku, ia menikam dagu karena korban melawan saat pelaku ingin mengancam Jeriko dengan menggunakan pisau.

“Dia melawan, dipegangnya tanganku. Terus kutikam lah dia di kepala dua kali. Karena melawan lagi kutampar tangannya pakai pisau dan kupijak lehernya,” ucap pelaku dengan muka memar di mata bagian kiri.

Joy kasir toko minimarket Alfamart ini pun tidak berdaya saat korban berteriak karena sudah tergeletak di pinggir jalan.

“Dia teriak bang, karena udah kuinjak-injak lehernya. Siap itu warga datang,” ucapnya lagi.

Baca Juga :  Demi Ciptakan Situasi Kondusif, Opang dan Ojol di Tangerang Atur Wilayah Tarikan

Bernhard sendiri mengatakan bahwa pelaku telah merencanakan aksi perampokan tersebut.

“Pelaku ini sudah merencanakan aksinya itu. Pada Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, dengan mempersiapkan pisau. Namun karena siang, pelaku tidak beraksi karena banyak resiko,” ucap polisi berpangkat Kompol ini.

Kini, karyawan kasir minimarket Alfamart Tasbih 2, Jalan Setiabudi ini harus mendekam di sel tahanan sementara Polsek Delitua.

“Pelaku ditersangkakan dengan pasal 363, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.

(tribunnews/tow)

 

Loading...