Fix! Kemenhub Hanya Mengatur Taksi Online, Tidak untuk Ojek Online

Pengemudi Angkutan Umum dan ojek berbasis aplikasi daring (online) menggelar konvoi damai bersama keliling Kota Tangerang, Banten, Sabtu (11/3). Konvoi damai yang diikuti juga unsur kepolisian, TNI dan Pemerintah Kota Tangerang ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan damai yang telah dideklarasikan bersama antara pengemudi angkutan umum serta pengemudi ojek "online". ANTARA FOTO/Lucky R./kye/17

Kementerian Perhubungan menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang taksi online dinilai cukup untuk mengatur taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (online).

“RUU tidak perlu karena hanya cantolan saja teknisnya ada di permenhub nanti,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi kepada Media, Selasa (4/9).

Sebelumnya Komisi V DPR tengah menggodok Revisi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Aturan tersebut dapat digunakan sebagai payung hukum bagi transportasi online.RUU yang disiapkan oleh DPR akan turut membahas penggunaan sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum. Walaupun permohonan tersebut sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Budi bilang sepeda motor telah diputuskan tidak dapat menjadi kendaraan umum. Oleh karena itu Kemhub hanya menyediakan regulasi bagi taksi online.

“Kalau taksi online sudah ada Permenhubnya tinggal kita sempurnakan,” terang Budi.

Baca Juga :  Toyota Berencana Berinvestasi ke Grab Sebesar Rp 13 Triliun

Selain itu, pembahasan RUU dinilai akan memakan waktu yang lama. Apalagi melihat Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar sehingga ada perubahan kabinet dan anggota parlemen, pembahasan RUU akan menjadi terhambat.

(kontan.co.id/tow)

Loading...