Driver Taksi Online jadi Korban Perampokan, GoJek Kembangkan Tombol Darurat

Ilustrasi - Taksi online. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE

Gojek Kembangkan Tombol Darurat Pasca Kasus Ruslan Sani, Berikut Ini Cara Klaim Asuransi Gojek.

Managemen Gojek, Dian L Toruan, Regional Corporate Manager Gojek Wilayah Sumatera biak suara terkait kabar meninggalnya Driver Taksi Online Ruslan Sani, yang menjadi korban perampokan di wilayah Gandus, Sabtu malam (28/12/2019) lalu.

Dian mengatakan, berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa korban pembegalan di Palembang yang dialami oleh mendiang Ruslan Sani.

“Terkait kasus tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan secara internal dan mendapati bahwa korban bukanlah mitra driver Gojek,” ujarnya, Senin (30/12/2019).

Dian menambahkan, Gojek menyadari pentingnya keamanan dan keselamatan para mitra dan pelanggan. Oleh sebab itu, Gojek telah mengembangkan fitur untuk mengantisipasi kondisi darurat berupa tombol darurat.

Adapun Tombol Darurat ini muncul di aplikasi mitra saat menjalankan orderan, dengan tampilan yang mencolok dan mudah diakses bila diperlukan oleh Driver Gojek.

Apabila terdapat indikasi bahaya kriminal pada saat perjalanan, atau melihat adanya kondisi kriminal yang dialami oleh pelanggan atau mitra pengemudi, maka tombol darurat dapat digunakan.

Tombol ini terkoneksi ke tim khusus Gojek yang siaga 24 jam.

Tim akan langsung ke lokasi bila kasusnya kecelakaan, maka akan membawa ambulan. Saat ini ambulance baru tersedia di Medan saja dan berharap bisa menambah di kota lainnya. Tombol serupa juga tersedia di aplikasi konsumen dengan penanganan yang sama pula.

Khusus bagi mitra atau pelanggan yang menjadi korban kekerasan saat mengemudi atau menjadi penumpang Gojek juga sudah mengantisipasinya.

“Kita berharap semuanya baik-baik saja baik mitra maupun penumpang bisa sampai ke tujuan dengan aman dan baik tapi amit-amit kalau sampai terjadi kita sudah siapkan skema santunannya,” tambah Dian.

Santunan ada tiga jenis yakni dari Jasa Raharja jika itu kecelakaan dan santunan dari Manajemen Gojek juga swadaya. Swadaya ini merupakan kesadaran mitra mengikuti program tambahan meningkatkan kesejahteraan mitra yang terdiri dari empat manfaat yakni fasilitas cicilan rumah, umroh, polis asuransi hingga potongan diskon pembelian pulsa dengan iuran terjangkau bagi mitra.

Baca Juga :  GoFood Festival Hadir di Setiabudi One, Ada Cashback Loh

Jika mitra mengikuti polis swadaya maka akan ada biaya klaim yang didapat jika mengalami hal tidak diinginkan. Besarannya berbeda tergantung jenis klaim dan kejadiannya.

Tapi jika mitra tidak memanfaatkan program dari Gojek ini maka tidak akan mendapat santunan klaim. Jadi hanya akan mendapat santunan dari Jasarharja dan managemen Gojek saja.

“Kita dorong mitra memanfaatkan layanan ini karena iurannya juga ringan dan terjangkau dengan manfaat lebih,” tambah Dian.

Tata Cara klaim asuransi Jika Alami Kecelakaan Sebagai Mitra dan Pelanggan Gojek

Gojek memberikan jaminan asuransi bagi mitra dan penumpangnya demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Terhitung dari 1 Oktober 2019, perlindungan kecelakaan Asuransi Jasa Raharja resmi berlaku bagi seluruh Mitra GoCar dan pelanggan.

Perlindungan ini wujud komitmen kita bersama mematuhi Permenhub Nomor 118 tahun 2018 terkait kewajiban Iuran Wajib berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 jo. PP No.17 Tahun 1965 Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Jasa Raharja.

Jaminan Asuransi yang diberikan Jasa Raharja yakni

– Meninggal dunia Rp 50 juta
– Cacat tetap maksimal Rp 50 juta
– Perawatan maksimal Rp 20 juta
– Penggantian biaya penguburan jika tidak
mempunyai ahli waris Rp 4 juta
– Manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp 1 juta
– Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu

Selain itu pelanggan dan Mitra GoCar juga dapat memperoleh santunan meninggal dunia akibat kecelakaan dari Gojek sebesar Rp20 juta.

Cara mengajuan klaim asuransi

Salah satu keunggulan dari Jasa Raharja adalah peran aktifnya dalam memantau, menemukan, dan menindaklanjuti laporan langsung apabila terjadi kecelakaan. Dalam hal ini, Jasa Raharja akan langsung melakukan verifikasi data kecelakaan kepada pihak Gojek. Apabila pelaporan kecelakaan dan klaim asuransi diajukan oleh Mitra terlebih dahulu, maka ada 2 (dua) cara pelaporan yang berlaku, yaitu:

Baca Juga :  Gojek dan Grab Persiapkan Protokol Kesehatan dan Keamanan Jelang Penerapan New Normal

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Melalui Jasa Raharja

1. Hubungi Jasa Raharja melalui 2 cara:
Call Center: 1500020 atau SMS Center: 081210500500

2. Jasa Raharja mengarahkan mitra
ke saluran resmi pelaporan
Aplikasi JRku, Website dan loket pelayanan terdekat

3. Laporan kecelakaan dicatat oleh Jasa Raharja

4. Jasa Raharja melakukan verifikasi data

5. Penanganan klaim langsung diproses

Cara klaim jasarharja melalui gojek

1. Hubungi hotline SOS Gojek layanan 24 jam 021-50849084, email criticalopsagojek.com
Infokan nama, nomor telepon,
nomor plat, dan lokasi kecelakaan

2. Unit darurat Gojek dan Jasa Raharja
memproses laporan yang masuk

3. Pihak mitra akan menerima laporan tindak lanjut mengenai penanganan kecelakaan

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan klaim

1. Surat bukti Laporan Polisi

2. Salinan resume medis dan/atau formulir keterangan kesehatan yang diisi dan ditandatangani oleh dokter di rumah sakit yang merawat korban

3. Kwitansi atau bukti pembayaran biaya perawatan

4. Untuk penggantian biaya transportasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit, siapkan kwitansi biaya

transportasi dan formulir penerimaan pasien yang memuat informasi korban, transportasi yang digunakan, serta rumah sakit yang menerima

Khusus yang dirawat di rumah sakit:

1. Surat kuasa dari korban kepada pihak rumah sakit

2. Surat pengantar penagihan berisi informasi nama korban, periode perawatan, jumlah tagihan, dan nomor surat jaminan dari Jasa Raharja

3. Jika korban meninggal dunia, siapkan dokumen keterangan ahli waris dan dokumen pendukung keahliwarisan, serta keterangan kematian

Baca Juga :  Setelah Grab, BitCar Aplikasi Transportasi Online Asal Malaysia Bakal Beroperasi di Indonesia

4. Jika korban mengalami cacat tetap, siapkan dokumen keterangan cacat dari dokter yang merawat korban

Syarat dan ketentuan klaim

– Asuransi Jasa Raharja berlaku untuk seluruh Mitra GoCar, Mitra GoCar Large (L), serta Pelanggan. Jumlah Pelanggan yang bisa mendapatkan asuransi adalah 4 orang untuk layanan GoCar dan 6 orang untuk layanan GoCar L.

– Klaim asuransi kecelakaan ini hanya berlaku untuk Mitra yang sedang menjalankan order GoCar

– Pada kondisi ‘off trip’ mitra tidak bisa mendapat manfaat perlindungan dari dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang Jasa Raharja.

Namun jangan khawatir, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan terhadap korban yang berhak atas santunan kecelakaan lalu lintas jalan melalui Sumbangan Wajib (SW) Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang iurannya dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak STNK kendaraan bermotor.

– Klaim santunan paling lambat diajukan 6 (enam) bulan terhitung sejak kecelakaan terjadi

– Proses penyelesaian klaim untuk luka-luka atau meninggal dunia sampai dengan pembayaran, dapat diselesaikan maksimal 1 (satu) jam sejak pengajuan berkas/dokumen lengkap

– Untuk pengajuan santunan bagi korban meninggal dunia di tempat kejadian, maksimal penyelesaian santunan yaitu 4 hari sejak tanggal kecelakaan

– Untuk pengajuan santunan bagi korban luka luka yang telah dijaminkan biaya ke Rumah Sakit melalui surat jaminan, penyelesaian santunan maksimal 7 hari sejak rumah sakit mengirimkan tagihan.

Info lebih lanjut terkait asuransi Jasa Raharja, bisa langsung menghubungi Jasa Raharja melalui Call Center 1500020, SMS Center 081210500500, atau datang ke kantor cabang Jasa Raharja yang tersebar di seluruh Indonesia.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Gojek Kembangkan Tombol Darurat Pasca Kasus Ruslan Sani, Berikut Ini Cara Klaim Asuransi Gojek, https://palembang.tribunnews.com/2019/12/30/gojek-kembangkan-tombol-darurat-pasca-kasus-ruslan-sani-berikut-ini-cara-klaim-asuransi-gojek?page=all.

Loading...