Driver Taksi Online Juga Harus Mengubah SIM

Pengaturan taksi online tidak sekadar dilakukan dengan menempelkan identitas khusus pada mobilnya. Lebih dari itu, pengemudinya juga harus berganti surat izin mengemudi (SIM) dari A menjadi A umum.

Selama ini pemilik taksi online hanya berfokus pada perizinan dan uji kir. Mereka pun berupaya memenuhi persyaratan yang diminta kementerian perhubungan.

Baca:

Tapi, belum banyak di antara mereka yang memikirkan status SIM sesuai yang disyaratkan. Selama ini mereka beranggapan mengemudikan kendaraan pribadi, bukan pelat kuning. Nah, saat kendaraan pribadi itu berubah fungsi, mereka harus menyesuaikan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, SIM termasuk bagian dari kelengkapan berkendara. Menurut aturan, SIM yang digunakan adalah A umum atau B umum. Nah, saat penertiban nanti, petugas bakal memeriksa SIM tersebut. ”Kalau menggunakan A biasa, akan ditindak,” katanya.

Baca Juga :  Cerita Mitra Driver, Kecewa dengan Pelayanan Grab

Sebenarnya, prinsip SIM A biasa dan umum hampir sama. Keduanya sama-sama surat izin untuk mengemudikan kendaraan dengan berat tidak lebih 3.500 kilogram. Bedanya, pada SIM A umum, ada ketentuan kendaraan umum, sedangkan A tidak. ”Angkutan online termasuk umum,” ujar Wahid.

Sebenarnya dishub bersama polisi sudah lama menyosialisasikan aturan itu. Memang, penindakan belum bisa dilakukan. Sebab, identitas yang membedakan angkutan online maupun pribadi belum ada.

Pekan depan, identitas angkutan online yang berupa stiker mulai dipasang. Petugas akan mudah mengawasi. Pengemudi kendaraan tersebut harus menggunakan SIM A umum. Baik saat beroperasi sebagai taksi online maupun tidak. ”Intinya, yang boleh mengemudikan hanya pemegang SIM A umum,” ucapnya.

Penindakan kelengkapan SIM menjadi tanggung jawab polisi. Karena itu, dishub akan berkoordinasi dengan polisi setiap mengadakan razia. Setiap instansi akan berbagi tugas. Kelengkapan kendaraan menjadi kewenangan dishub, sedangkan kelengkapan pengemudi ditangani polisi.

Baca Juga :  20 Titik Jemput Ojek Online di Bekasi Tak Juga Dilirik Driver

Aturan itu terkesan menyulitkan pemilik armada taksi online. Wahid menganggap hal itu sebagai risiko. Secara prinsip, fungsi kendaraan tidak bisa dicampuradukkan. Pemilik kendaraan harus memilih, apakah difungsikan kendaraan pribadi atau umum. ”Harus dipisahkan meski pelat nomornya berwarna dasar hitam,” tegas Wahid.

Sebelumnya, dia menyatakan, pengadaan stiker identitas angkutan online sedang berlangsung. Pekan depan, stiker berwarna biru dengan diameter 15 sentimeter itu sudah bisa dibagikan. Hanya kendaraan yang sudah mengantongi izin prinsip dan bukti uji kir yang mendapatkan stiker tersebut.

(jawapos/tow)

Loading...