Dituntut jadi Perusahaan Transportasi, Grab Ragu

Grab Indonesia sampai saat ini masih belum memberikan keputusan terkait himbauan pemerintah untuk menjadi perusahaan transportasi umum dan melepaskan statusnya sebagai aplikator.

“Kami belum memutuskan itu, sekali lagi kami ingin terus melakukan dialog dengan pemerintah karena ini melibatkan banyak pihak, bukan satu dua pihak saja,” ucap Direktur Pemasaran Grab Mediko Azwar saat ditemui awak media di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Sampai saat ini, Mediko menjelaskan kalau Grab masih terus melakukan diskusi dengan pemerintah dan juga para stakeholder untuk menentukan keputusan yang akan dibuat. Kemudian, dari apa yang dikatakan Mediko, Grab Indonesia tak terlalu terburu-buru dalam memutuskan menjadi perusahaan transportasi atau tetap menjadi aplikator.

Baca Juga :  Driver Ojol Kehilangan HP, Ternyata Pelakunya Adalah...

Kita selalu berusaha kerja sama dengan pemerintah dan kami mau semua pihak yang terkait ini didengarkan suaranya,” imbuh dia. Pada akhir Maret 2018 kemarin, pemerintah kembali mengapungkan niatan untuk kembali meregulasi soal transportasi dalam jaringan (daring) atau online.

Kali ini yang menjadi sasaran adalah aplikator atau perusahaan transportasi online seperti Grab dan Go-Jek. “Aplikator itu nantinya dijadikan sebagai perusahaan jasa angkutan umum, di samping adalah aplikator juga,” ujar Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/3/2018). Moeldoko menilai bahwa perubahan status tersebut bisa menjadi satu dari sekian banyak solusi bagi permasalahan transportasi online saat ini.

Baca Juga :  Pemerintah Minta Grab Jangan Cuma Cari Untung Tapi Perbanyak Investasi

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun menjelaskan bahwa keputusan agar aplikator transportasi online berubah menjadi perusahaan transportasi umum akan dituangkan dalam revisi PM Perhubungan 108 tahun 2017. Perubahan tersebut nantinya akan menjadi payung hukum terhadap perubahan perusahaan taksi online, yakni Go-Jek dan Grab menjadi perusahaan angkutan umum. “Sekarang ini sedang kami atur revisi satu atau dua pasal,” terang Budi Karya di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Adapun alasan lainnya mengapa pemerintah bersikukuh agar aplikator berubah status menjadi perusahaan angkutan umum adalah karena selama ini aplikator semacam Grab dan Go-Jek menempatkan diri mereka sebagai perusahaan transportasi umum, bukan aplikator.

Hal itu kemudian memunculkan pro dan kontra dari pihak aplikator dan pihak driver atau sopir. “Tujuan utamanya adalah enggak mau memunculkan lagi pro dan kontra. Sekarang ini kan masih memunculkan itu, kenapa yang paling terasa itu bahwa para driver online merasa apabila terjadi pelanggaran itu yang kena sanksi mereka.

Baca Juga :  Agar Steril dan Aman, Gojek Semprot Kendaraan dengan Disinfektan dan Cek Suhu Tubuh Semua Drivernya

Dalam PM 108 itu murni aturan terkait transportasi. Sementara soal aplikator belum diatur di PM 108,” ungkap Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana, di Jakarta, Kamis (12/4/2018).

(kompas/tow)

Loading...