Dishub NTB: ASN yang Nyambi Jadi Driver Taksi Online Sulit Diatur

Dinas Perhubungan (Dishub) NTB menemukan banyak karyawan, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri yang menyambi menjadi sopir taksi online. Mereka ini rata-rata yang paling sulit diatur agar mengikuti aturan-aturan yang berkaitan dengan persyaratan operasional taksi online.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub NTB, Ir. Asep Supriatna pada Maret lalu sebenarnya sudah ada rencana untuk melakukan operasi simpatik dalam rangka menertibkan angkutan online. Kemudian, pada April ini rencanannya sudah tidak ada tolernasi lagi yang akan diberikan kepada pelaku taksi online agar mematuhi aturan-aturan yang ada.

Ia menyebutkan aplikasi taksi online di NTB cukup banyak. Namun yang terdaftar di Dishub NTB baru Uber. “Yang lainnya ada tapi tidak gentle, tak berani nampak. Karena kebanyakan, hampir 60 persen itu adalah mencari uang tambahan. Bukan menjadi pekerjaan. Yang protes ini yang cari uang tambahan. Ini yang susah diatur,” kata Asep ketika dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Kamis, 5 April 2018 siang.

Baca Juga :  Geruduk Kantor Grab, Massa Minta Bos Grab Turun Menemui Demonstran Secara Langsung

Jika orang yang betul-betul bekerja di taksi online, kata Asep maka mereka akan mengikuti aturan yang ada, apapun persyaratannya. Seperti kewajiban untuk melakukan uji KIR, SIM A umum, menggunakan stiker dan mematuhi batas tarif atas dan bawah.

Ia menyebutkan, awalnya Uber mengajukan jumlah armada sebanyak 200 unit. Namun, Dishub hanya memberikan kuota 100 unit. “Dari 200 armada itu mundur, sisa 24 unit. Ternyata yang 24 unit ini betul-betul mencari kerja di situ. Bukan yang usaha sambilan,” katanya.

Mereka yang kerja sambilan sebagai sopir taksi online ini, beber Asep, kebnayakan karyawan, ASN, anggota TNI dan Polri. “Itu yang nyambi sebagai pekerjaan sambilan. Yang sekedar mencari uang rokok, uang tambahan.  Ini yang nggak mau diatur, ini yang susah,” katanya.

Baca Juga :  Kemenhub Tak Menggubris Soal Rencana Demo Garda saat Pembukaan Asian Games

Untuk mengtaur tentang taksi online, Kementerian Perhubungan  telah menerbitkan PM 108 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, taksi online  harus melakukan uji KIR setiap enma bulan sekali. Uji KIR ini untuk memastikan keselamatan kepada penumpang. Kemudian, sopir taksi online harus memiliki SIM A umum. Pasalnya, sesuai UU, SIM A umum untuk angkutan penumpang.

Selain itu, taksi online harus dipsangkan stiker dengan ukuran sekitar 7 cm. Banyak sopir atau pengemudi taksi online yang tidak mau menempelkan stiker di mobilnya lantaran malu. “Padahal dia nyari uang di situ. Kan ndak fair. Artinya, kami ingin kesetaraan. Baik taksi reguler maupun online.Harus setara, karena sama-sama usaha di situ,” paparnya.

Baca Juga :  Go-Jek dorong Mitranya Daftar BPJS-TK

Hingga saat ini, Asep mengatakan Dishub belum melakukan penertiban terhadap angkutan online yang ada. Pasalnya masih terjadi gonjang ganjing. “Karena  belum ada kesepakatan. Kemarin kita tiga kasus kita tangani. Dan berikan sanksi,” tandasnya.

(suarantb/tow)

Loading...