Dishub Kota Blitar Sosialisasikan Aturan Baru Ojek Online

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar segera menyosialisasikan aturan baru soal ojek online. Dishub juga akan menginformasikan tarif baru ojok online dari pemerintah yang rencananya resmi diberlakukan pada 1 Mei 2019.

“Sekarang sosialisasinya masih di tingkat provinsi. Untuk daerah belum, kami masih menunggu dari provinsi. Kalau bisa aturan baru itu secepatnya kami sosialisasikan ke para driver,” kata Kepala Dishub Kota Blitar, Priyo Suhartono, Kamis (28/3/2019).

Priyo mengatakan sesuai Permenhub Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, menyebutkan ojek online masuk dalam angkutan umum. Otomatis, Dishub Kota Blitar ikut mengawasi keberadaan ojek online di wilayahnya.

Soal tarif ojek online, kata Priyo, juga sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan.

Baca Juga :  Kacau! Organda Garut Himbau Transportasi Online Tidak Beroperasi

Dalam SK Menteri Perhubungan itu mengatur tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk ojek online.

Untuk wilayah Jatim, tarifnya masuk zona satu, yaitu meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera.

Tarif batas bawah untuk zona satu yakni Rp 1.850 per kilometer, sementara tarif batas atasnya Rp 2.400 per kilometer.

Selain itu, juga ada biaya jasa minimal atau dalam 4 kilometer pertama yakni sebesar Rp 7.000 sampai Rp10.000.

“Kalau untuk kuota driver ojek online belum diatur. Rencananya, pembatasan kuota driver ojek online akan diatur oleh provinsi. Kami akan berkoordinasi dengan provinsi soal itu,” ujarnya.

Saat ini, jumlah ojek online di Blitar mencapai 800 orang. 

Para driver mengusulkan ada pembatasan kuota untuk pengemudi ojek online, sebab banyak driver ojek online akan berpengaruh pada pendapatan mereka.

Baca Juga :  Paslon Walkot Bogor Bima Arya-Dedie Rachim Dapat Dukungan Driver Ojek Online

Selain aturan baru untuk ojek online, Dishub juga akan menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Permenhub itu sebagai pengganti Permenhub Nomor 108/2017 yang penggunaannya lebih mengatur pada taksi online.

Menurut Priyo, ada beberapa revisi soal taksi online di Permenhub Nomor 118/2018.

Misalnya, taksi online tidak perlu lagi menempel stiker di bodi mobil.

Selain itu, taksi online juga tidak perlu uji kir, tetapi harus rutin melakukan servis armadanya secara berkala.

(tribunnews/tow)

Loading...