Didesak Pengemudi Transportasi Konvensional, Bupati Banyumas Larang Transportasi Online

Didesak menerbitkan aturan resmi pelarangan transportasi online di Kabupaten Banyumas, Bupati Achmad Husein sempat mengatakan dia bukan Rambo. Ia mengatakan itu saat berdialog dengan perwakilan Forum Transportasi Banyumas di Pendopo Sipanji, Selasa (17/10).

Sebelumnya ratusan pengemudi transportasi konvensional seperti taksi argo, angkot, angkudes dan ojek menggelar aksi di depan kantor Bupati Banyumas. Mereka yang tergabung dalam Forum Transportasi Banyumas mogok massal, menuntut agar angkutan online dilarang beroperasi karena dianggap merugikan, yakni berkurangnya pendapatan transportasi konvensional.

“Saya tidak bisa jadi Rambo dengan suara saja. Saya bukan rambo,” kata Husein.

Maksud Husein mengatakan dia bukan Rambo, ia tidak bisa menolak seorang diri pelarangan transportasi online. Sebagai Bupati, ia mesti menunggu regulasi dari pemerintah tentang aturan transportasi online yang kabarnya akan diterbitkan pada 1 November mendatang. Ia memahami persoalan yang dihadapi pengemudi transportasi konvensional, tetapi tak memungkinkan jika harus mengeluarkan peraturan resmi seperti Peraturan Bupati maupun Perda.

Bukannya tak memahami keresahan transportasi konvensional, Husein bercerita terkait adanya transportasi online yang lantas menimbulkan ketegangan, ia sempat menulis surat kepada Presiden Joko Widodo dengan permohonan aturan hukum yang tegas dan jelas soal transportasi online.

Dalam isi surat bulan Juli 2017 itu, Husein memaparkan bahwa transportasi online mengakibatkan ancaman pengangguran di Banyumas dengan potensi ancaman 7500 tukang ojek tradisional, 7900 becak, 344 angkutan kota, 506 unit angkutan pedesaan, 104 unit angkutan wisata dan 1706 unit taksi.

“Saya tidak bisa melangkah sendiri. Saya mesti menunggu aturan resmi dan nantinya mematuhi hasil aturan itu,” katanya.

Baca:

Cukup alot berdialog dengan perwakilan Forum Transportasi Banyumas, Husein akhirnya menyetujui kesepekatan bersama pelarangan transportasi online di Banyumas tetapi sifatnya sementara.

Husein tak keberatan meneken kesepetakan pelarangan operasi online yang diminta Forum Transportasi Banyumas, dengan catatan sampai nantinya terbit aturan pengaturaan trnasportasi online dari Pemerintah Pusat.

Ia juga mengatakan akan mengajak perwakilan pengemudi transportasi konvensional untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dengan Kementerian Perhubungan.

“Tekhnologi saya welcome. Tapi jangan korbankan masyarakat. Saya memang sempat keluarkan surat edaran, tapi transportasi online tidak terbendung terutama dari luar kota Banyumas, dari Semarang, Cirebon. Itu yang bikin mereka (transportasi konvensional) marah. Saya mau tanda tangan. Tapi dengan satu catatan, kesepakatan ini berlaku sampai nantinya terbit aturan baru,” kata Husein.

(merdeka.com/tow)

Loading...