Dengan Regulasi, Ojek Online Dilindungi Jasa Raharja

Peraturan ojek online (ojol) ditargetkan rampung pada Maret 2019. Dalam perancangannya, aspek keselamatan menjadi salah satu perhatian pemerintah.

Perusahaan asuransi negara, PT Jasa Raharja (Persero) mengaku belum bisa menanggung asuransi korban kecelakaan ojol yang mengalami kecelakaan tunggal. Pasalnya, ojek bukan angkutan umum resmi di dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita menanggung asuransi angkutan umum yang resmi di dalam peraturan UU. Semoga segera ada regulasi yang menyatakan roda dua masuk ke dalam angkutan umum yang sah,” kata Humas Jasa Raharja Evert, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Oleh karena itu, pihak Jasa Raharja berharap pemerintah bisa memberikan titik temu sehingga masyarakat bisa mendapat tanggungan. “Apapun hasilnya nanti, kita tetap semangat berusaha memberikan perlindungan kepada yang memakai jasa angkutan umum,” tambahnya.

Baca Juga :  Cara Aplikasi Pesansaja.com Bertahan dari Gempuran Ojek Online

Pada kesempatan yang sama, Irwanto perwakilan dari pengemudi ojek online menyampaikan harapannya akan adanya asuransi yang menaungi pekerjaan para driver ddan konsumen. Hal ini sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Mudah-mudahan pihak aplikator mendengar tugas kita dijalan itu berat karena menjaga keamanan dan keselamatan penumpang,” ucapnya.

(okezone/tow)

Loading...