Daur Ulang Aturan Usang, Anggota DPR Minta Kemenhub Revisi UU No.22 Tahun 2009

Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tak akan menyelesaikan permasalahan taksi online.

Ia menilai, peraturan yang mengharuskan kepemilikan sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) dan mewajibkan penempelan stiker dengan ukuran besar bagi taksi online sedianya sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, ia menyayangkan pemerintah yang memunculkan kembali aturan usang tersebut dalam nomenklatur yang baru.

Baca:

“Sopir taksi online menganggap dua peraturan itu menyalahi aturan karena dalam permenhub sebelumnya sudah dibatalkan MA. Dua syarat itu juga dibatalkan sekarang, tetapi dimunculkan lagi,” kata Nizar melalui pesan singkat, Senin (29/1/2018).

Baca Juga :  Mohon Dijauhkan dari Musibah dan Masalah, Begini Cara Komunitas Go-Jek Lampung

Ia menilai, jika pemerintah masih menggunakan aturan lama yang didaur ulang, permasalahan taksi online tak akan pernah selesai.

Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah memberikan solusi konkret dengan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

“Jalan satu-satunya adalah merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang belum memasukkan norma taksi online dan ojek online agar tidak menjadi perdebatan bagi stakholder taksi dan ojek online,” lanjut politisi Gerindra itu.

Sebelumnya, pengemudi taksi online berunjuk rasa menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108. Mereka menilai aturan tersebut memberatkan.

(kompas/tow)

Baca Juga :  Shejek, Aplikasi Ojek Online Khusus Perempuan Muslim
Loading...