Curhat Driver Taksi Online Habiskan 1,7 Juta untuk Bikin SIM A Umum

Layanan kemudahan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM A Umum yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Polda Metro Jaya mendapatkan sambutan positif dari pengemudi taksi online. Pasalnya selain dimudahkan, biaya pembuatan SIM ini juga jauh lebih murah, yaitu hanya Rp 100 ribu.

Hal ini diungkapkan oleh Dewi Kurniasih (54), salah seorang pengemudi Go-Car. ‎‎Menurut dia, selama ini untuk membuat SIM A Umum secara kolektif, pengemudi dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta‎. Bahkan jika membuat secara perorangan bisa mencapai Rp 1,7 juta.

“Biasanya buat SIM A Umum itu Rp 1 juta, makanya banyak yang enggak mau, karena mahal. Kalau tidak kolektif Rp 1,7 juta, kalau individu‎. Nah dikasih kemudahan sama Pak Menteri (Budi Karya Sumadi),” ujar dia di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (25/2/2018).

Baca Juga :  Gara- gara Grab, Penyelenggaraan Asian Games 2018 Dicemari Aksi Tidak Menyenangkan

Dewi juga sebenarnya heran kenapa biaya untuk mendapatkan SIM A Umum bisa semahal itu. Padahal jika menurut aturan, biaya yang dikenakan hanya Rp 225 ribu.

“Normalnya Rp 225 ribu, tapi saya tidak tahu kenapa biayanya bisa membengkak sampai Rp 1,7 juta,” lanjut dia.

‎‎Namun wanita yang sudah menjadi pengemudi taksi online selama 2 tahun tersebut mengaku beruntung bisa ikut dalam layanan ini. Sebab sebelumnya dirinya telah mendaftar ke komunitasnya untuk bisa mendapatkan SIM A Umum. Bahkan sudah membayar Rp 600 ribu sebagai uang muka.

“Kita kolektif dari PMO (Paguyuban Mitra Online).‎ Pendaftarannya sudah dari 2 minggu lalu, kita sudah kasih DP (down payment) ke PMO itu Rp 600 ribu. Kan harusnya Rp 1 juta, kalau kolektif. Tiba-tiba Pak Budi statement di berita itu Rp 100 ribu, jadi uang kita dikembalikan PMO Rp 500 ribu,” kata dia.

Baca Juga :  Brutal! Supir Angkot di Medan Pukul dan Berkata Kasar ke Driver Taksi Online

Selain SIM, dia berharap pemerintah juga bisa mengakomodasi layanan uji KIR bagi kendaraan taksi online. Sebab menurut Dewi, untuk bisa uji KIR, pengemudi dikenakan biaya hingga Rp 1 juta.

“(KIR) Sekarang mau dipermudah juga. Dulu kita (taksi online) menentang KIR karena diketrik, itu asuransi kita hilang, sekarang dikasih kemudahan, dihapus. Dia tidak dimesin, dan stikernya bisa dicopot, karena tadinya kan paten seperti angkot. Biaya KIR-nya sepertinya mau gratis, normalnya ada yang bilang Rp 1 juta,” tutup Dewi.

(liputan6/tow)

Loading...