Bunuh Sopir Grab, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

PEMBUNUHAN : Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat jumpa pers ungkap kasus pembunuhan dengan kekerasan (Nanang .P Basuki/duta.co)

Tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan anggota Resmob Satreskrim Polres Kediri terhadap HEF (25) warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, terpaksa ditembak di bagian kaki. Telah dengan sadis menghabisi nyawa Moch. Cholis (32) warga RT. 01 RW. 01 Kelurahan Wedoro Kecamataan Pandaan Kabupaten Pasuruan dengan sebilah pisau dapur. Jenasahnya ditemukan di saluran irigasi Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri.

Dalam konferensi pers, Senin (01/02), Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, M.H menyampaikan, terkait ungkap kasus perampokan disertai pembunuhan. Berawal dari penemuan mayat seorang pria tanpa identitas, dibuang di pinggir jalan raya. Dari hasil Olah TKP dan autopsi, diketahui korban meninggal akibat luka tusuk di bagian dada, seperti dilansir dari Duta.co.

Baca Juga :  Lagi, Driver Taksi Online di Batam Nyaris Ditonjok, Penumpang Ketakutan

Hasil penyelidikan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Gilang Akbar, diketahui korban merupakan seorang sopir taksi online Grab, atas nama Muhammad Kholis. Selanjutnya, dilakukan pelacakan mencari data pelangan terakhir. Hal ini, juga diperkuat bukti ditemukan mobil korban Daihatsu Sigra nopol W 1369 QG ditinggal pelaku di jalan.

Akhirnya anggota Resmob menangkap pelaku di rumahnya di Pasuruan. Selain pelaku, polisi juga menyita uang 605 ribu rupiah dan 1 unit mobil hasil kejahatan,” ungkap Kapolres Kediri. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat merampok karena terhimpit hutang.

Pelaku juga mengakui menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur yang sebelumnya telah dipersiapkan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 380 junto Pasal 340 serta Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana disertai pencurian dan kekerasan, dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Baca Juga :  Masuk Hari keempat Driver Taksi Online Hilang, Tim Satgas Dikerahkan

(TOW)

Loading...