Bukannya Merevisi UU LLAJ, Pemerintah Tetap Mempertahankan PM 108/2017 Mengatur Transportasi Online

Pemerintah akan menjadikan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online di Indonesia yaitu Gojek dan Grab menjadi perusahaan transportasi. Hal ini menimbang peran dari perusahaan tersebut yang telah melebihi sekadar penyedia aplikasi atau sudah masuk dalam ranah transportasi.

Itikad itu akan diwujudkan dalam penambahan beberapa pasal di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sementara itu di lain waktu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menuturkan, pemerintah semestinya tidak usah ikut campur mengatur tarif transportasi online, kalau tidak mau merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga :  Fatigon Promuno-Grab Berkolaborasi Mendukung Program Vaksinasi

“Taksi konvensional dibebaskan tanpa KIR, SIM biasa, dapat pengecualian pajak, tidak usah di kuota, dan tarif tak usah diatur dan sebagainya,” papar Agus yang juga disampaikan ke Menhub Budi Karya Sumadi itu.

Selama ini, aku Agus, masih sering terjadi gesekan-gesekan bahkan konflik sosial di masyarakat terutama antara taksi konvensional dan taksi online juga ojek online (ojol). Kasus tersebut bisa muncul setiap saat di tengah dinamika yang sangat cepat.

Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, rencana perubahan aturan tersebut akan didiskusikan dengan stakeholder terlebih dahulu. Diharapkan revisi PM 108 itu akan segera terealisasi pada bulan ini.

“Kita nunggu dialog dengan stakeholder. Ya mungkin bulan ini,” kata Sugihardjo di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa 3 April 2018.

Baca Juga :  Regulasi Khusus Taksi Online Masih Menunggu Putusan MA

Grab

 

Ia menjelaskan, aturan itu tidak diubah secara keseluruhan, artinya hanya ada beberapa penambahan pasal yang saat ini tengah didiskusikan.

“Penambahan pasal, tujuannya semua pihak sadar. Tapi kan ini perlu ada penegasan karena ada perubahan drastis, aplikator diminta sebagai perusahaan angkutan umum ya perlu ada penegasan,” kata dia.

Menurutnya, ini ditegaskan karena beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh aplikator masih terus dilakukan.

“Kenapa ditegaskan? karena larangan aplikatornya tidak dilaksanakan, terbukti masih memberi order, menetapkan tarif, kalau mau seperti itu ya sebagai perusahaan (transportasi) aja,” katanya.

(viva/tow)

Loading...