BPTJ Sebut Baru Ada 100 Taksi Online yang Miliki Izin Operasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan baru bagi taksi online yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam peraturan tersebut terdapat persyaratan harus mengikuti uji KIR hingga pengadaan pool oleh perusahaan, koperasi ataupun badan hukum lainnya yang menaungi taksi online.

Baca:

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Karlo Manik menyatakan dari total 120.000 taksi online yang ada di Jabodetabek hingga saat ini hanya 100 taksi online yang memiliki izin operasi.

“Taksi online ada 120 ribu di Jabodetabek yang benar-benar memenuhi persyaratan baru 100 ASK (Angkutan Sewa Khusus/taksi online). Makannya mereka (taksi online) klaim ada 120 ribu, mana yang 120 ribu?,” ungkap Karlo di Kantor BPTJ, Senin (13/11/2017).

Baca Juga :  Tanggapi Rencana Koster Soal Zonasi Taksi Online, GM Blue Bird: Seluruh Bali Bisa Ambil Penumpang

Karlo menyatakan bahkan dari 100 taksi online tersebut hanya berasal dari 1 perusahaan saja. “Padahal ada 35 perusahaan di Jabodetabek, yang lain belum bisa penuhi syarat,” katanya.

Untuk memenuhi persyaratan dikatakan Karlo masih ada waktu hingga 3 bulan mendatang terhitung sejak berlakunya PM Perhubungan Nomor 108 pada 1 November lalu. Menurutnya bila terdapat taksi online yang belum memenuhi syarat maka dipastikan pemerintah akan memberikan tindakan.

“Penindakan setelah 3 bulan ini, sampai Februari nanti harus ada stiker dan lain-lain itu, nah setelah 3 bulan baru akan ditindak (yang tidak memenuhi syarat),” ujarnya.

(okezone/tow)

Loading...