Berkat Informasi Pengemudi Ojol, Polisi Berhasil Membekuk Jaringan Narkoba Internasional

Polresta Tangerang ungkap kasus sindikat narkoba jaringan Malaysia yang disimpan dalam bungkus teh dan beredar di Kabupaten Tangerang, Rabu (6/1/2021). TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA

Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk 17 pelaku terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari 17 tersangka yang dibekuk, didapat 5,4 kilogram narkoba jenis sabu, 19,88 gram ganja, dan 15 butir ekstasi.

Pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu sebulan yakni Desember 2020.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 17 orang yang telah ditangkap berstatus tersangka.

Dari 17 tersangka itu ada yang berperan sebagai pemakai, pengedar, dan juga kurir atau perantara.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan telah menyelematkan 33 ribu lebih masyarakat yang akhirnya tidak jadi menggunakan sabu,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (6/1/2021) seperti dilansir dari TribunJakarta.com.

Baca Juga :  Ngakak, Ekpresi Driver Go-jek Saat Polisi Tegur Pesepeda Motor yang Bonceng Anaknya Tidak Menggunakan Helm

Dia menambahkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba juga berkat informasi dari masyarakat.

Kasus peredaran narkoba terungkap atas adanya informasi dari seorang pengemudi ojek online.

Pengemudi ojek online itu, lanjut Ade, merasa curiga karena sering diminta mengirim paket pada malam hari.

Selain itu, titik antarnya pun selalu berganti-ganti.

Akhirnya diinformasikan ke kami. Setelah dikembangkan, kami berhasil mengungkap kasusnya,” ungkap Ade.

Ade menyebut, keuntungan yang didapat para tersangka bervariasi tergantung jenis narkoba yang diedarkan.

Modus para tersangka untuk memperluas pasar, adalah dengan memberi narkoba gratis kepada calon pembeli.

Setelah kecanduan, mereka diminta membeli atau menjadi pengedar,” ujar Ade.

Satu diantaranya, Polresta Tangerang mengungkap sindikat internasional pengedar narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Cari Nafkah di Luar Rumah, Protokol Kesehatan ini "Wajib" Dilakukan

Sindikat ini ditengarai jaringan sindikat sabu dari negara jiran, Malaysia.

Ade menerangkan, dari ungkap kasus itu, diamankan barang bukti sabu sebanyak 5,25 kilogram.

Sabu tersebut pun dikemas dalam bungkus kemasan teh untuk mengelabui petugas.

Untuk mengelabui, para tersangka mengemas narkoba sabu ke dalam bungkus kemasan teh,” ujar Ade.

Dari kasus itu, ditangkap empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu adalah Z seorang tukang fotokopi, LZ pengangguran, HI seorang buruh, dan M seorang pedagang cabai.

Ade menduga, pekerjaan atau profesi para tersangka hanyalah kedok.

Tersangka Z saat kita tangkap, sedang mengonsumsi sabu,” sambung Ade.

Selain empat orang tersangka, polisi menetapkan beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Heboh! Ratu Belanda Kunjungi Warung Makan Rekanan Go-Jek

Para tersangka, lanjut Ade, mengaku mendapat upah Rp 5-10 juta per kilogram.

Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

(TOW)

Loading...