Berdasarkan Draft Pergub Sumsel, Jumlah Taksi Online hanya 1.700 Unit

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terus berupaya mencari formulasi terbaik guna mengatur keberadaan taksi online yang merajalela.

Hal tersebut dilakukan guna menjawab tuntutan para angkutan konvensional yang merasa dirugikan dengan keberadaan taksi online atau daring itu.

Baca:

Dalam draft Peraturan Gubernur (Pergub) yang tengah disusun, Dinas Perhubungan Sumsel akan membatasi jumlah taksi online di Sumsel, yakni hanya 1.700 unit.

“Jumlah tersebut lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya dibatasi 1000 unit kendaraan,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Fansuri, Minggu (17/12).

Baca Juga :  Di Singapura, Pengguna Grab Dikenakan Denda Jika Batalkan Pesanan Setelah Terima Pesanan

Jumlah tersebut menurutnya, sudah mencukupi kebutuhan masyarakat yang ingin menggunakan taksi daring ini. Karena, jumlah tersebut didapatkan berdasarkan hasil analisa keseimbangan antara supply dan demand.

Selain itu, sambung Fansuri operasional taksi daring akan dibagi menjadi lima wilayah yakni wilayah I meliputi Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir. Kemudian, wilayah II Ogan Komering Ilir (OKI), Prabumulih, Muara Enim, dan PALI. Lalu, wilayah III Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, dan OKU Timur.

Untuk wilayah IV meliputi Musi Banyuasin, Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Muratara. Kemudian wilayah V yaitu Lahat Pagaralam, dan Empat Lawang. “Kami harap dengan adanya pembatasan kuota dan wilayah ini kedua angkutan baik daring maupun konvensional dapat kembali kondusif,” harapnya.

Baca Juga :  Waspada! Banyak Pencuri Sepeda Motor yang Nyamar Jadi Driver Ojek Online

Sementara itu, Sekretaris Dishub Sumsel, Uzirman Irwandi mengaku saat ini pihaknya telah menyusun draft aturan taksi daring atau online untuk dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Permenhub.

“Draft ini sudah kami ajukan, mungkin tidak lama lagi akan disahkan dan jadi Pergub,” singkatnya.

(jawapos/tow)

Loading...