Berbeda dengan Tuntutan Garda, Menhub Minta Tarif Ojek Online Tidak Mencapai Rp 3.000 per KM

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta tarif ojek online tidak mencapai Rp 3.000/km.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa permintaan driver yang tergabung dalam Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) tidak dapat dipenuhi. Sebelumnya, Garda meminta tarif naik menjadi Rp 3.000/km dari saat ini berkisar Rp 1.200-1.600/km.

“Sampai Rp 3.000 itu justru bersaing dengan taksi, dan itu jadi tidak ekonomis untuk yang menggunakannya,” katanya, Rabu (15/8/2018).

Dia menuturkan salah titik keseimbangan untuk tarif ojek online adalah Rp 2.000-2.200/km.

“Saya pikir satu equilibrium yang kita hitung secara acak itu nilainya kurang lebih Rp 2.000-2.000 itu dilakukan Grab, saya dengar Go-Jek juga sudah melakukan,” kata Budi Karya Sumadi.

Baca Juga :  Viral, Driver Ojol ini Gunakan Sarung Sebagai Masker Saat Bekerja

Seperti diketahui, manajemen Grab beberapa waktu lalu menyatakan telah meningkatkan rata-rata tarif secara berkala hingga jauh di atas Rp 2.000/km. Sementara itu, Go-Jek menuturkan rata-rata tarif yang ditetapkan pihaknya adalah Rp 2.200-3.300/km.

Ketua Umum Garda, Igun Wicaksono, mengatakan yang dinyatakan kenaikan tarif oleh para aplikator seperti Go-Jek dan Grab adalah perhitungan rata-rata. Sementara itu, yang dituntut pihaknya adalah kenaikan tarif dasar.

“Yang kami tuntut adalah kembalikan tarif dasar seperti saat dahulu mereka beroperasi di Indonesia, sebesar Rp 3.000-4.000/km. Namun, yang dinilai oleh para aplikator ini tarif rata-rata. Itu bukan yang kami harapkan,” katanya.

Menyusul hal tersebut, Igun menyatakan driver ojek online yang tergabung dalam Garda akan tetap melakukan demonstrasi saat pembukaan Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang.

Baca Juga :  Go-Jek Vs Grab, Babak Baru Setelah Go-Jek dapat Kucuran Dana dari Google

Beda dengan Tuntutan Garda

Para pengemudi menuntut agar tarif dasar dinaikkan menjadi Rp 3.000 karena biaya hidup yang semakin tinggi dan tidak relevan jika menggunakan tarif lama.

Menanggapi hal itu, Go-Jek Indonesia menyatakan tarif ojek online yang mereka pasang merupakan tertinggi dibandingkan dengan penyedia jasa lainnya sehingga menjamin tingkat kesejahteraan para mitra pengemudi ojeknya.

Chief Public Policy and Government Relations Go-Jek Indonesia, Shinto Nugroho menyebutkan hal tersebut terlihat dari besaran tarif yang didapatkan pengemudi Go-jek

Di luar jam sibuk tarif yang diterapkan sebesar Rp 2.200 hingga Rp 3.300 per km, dan ada tambahan saat jam sibuk dan tengah malam.

“Penghargaan yang layak itu dengan Gojek memberikan tarif jarak dekat rata-rata di Jabodetabek, di luar jam sibuk berkisar Rp 2.200 sampai Rp 3.300 per km,” papar Shinto di kawasan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Baca Juga :  Pesan Walikota Jayapura: Masyarakat dan Driver Go-Jek Harus Bekerjasama

Sementara itu menurut Garda tarif dasar GRAB yang berlaku di lapangan saat ini Rp 1.200 per km sampai Rp 1.800 per km adalah tarif lama yang masih dinilai tidak manusiawi.

“Bukti bahwa apa yang dinyatakan dan dirilis oleh perusahaan aplikasi asing GRAB tidak benar, nilai yang diumumkan oleh GRAB adalah nilai lama,” tegasnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/8/2018).

(cnbcindonesia/tow)

 

Loading...