Belum Dapat Kepastian Soal Kenaikan Tarif, Driver Ojek Online akan Kembali Gelar Aksi

Pengemudi ojek daring atau ojek online meminta perusahaan aplikator yaitu Grab dan Gojek menaikkan tarif per kilometer.

Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring (PPTJDI) Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan pengemudi mendesak soal tarif yang wajar di angka Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilometer dari semula Rp 1.600 per kilometer.

Menurut Igun, pengemudi yang tergabung dalam PPTJDI dan Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) akan kembali menggelar aksi pada 23 April mendatang di kawasan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta.

Namun usulan kenaikan tarif itu belum mendapat lampu hijau dari perusahaan aplikator Grab dan Gojek. Manajemen Grab, saat ini masih menolak usulan kenaikan tarif.

Baca Juga :  Selain Murah, Transportasi Online Banyak Membantu Warga

Tarif yang terlalu tinggi, menurutnya, bisa merusak minat pelanggan Grab, dan justru menurunkan pendapatan para pengemudi.

Adapun Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan perusahaannya berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Namun, dia menolak membahas ketentuan tarif yang dipersoalan pengemudi roda dua.

“Tapi, untuk roda empat, tarif Gocar sudah mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek,” katanya, Senin (16/4/2018).

Tuntutan kenaikan tarif itu, menurut Direktur Merger Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur bisa, bisa memacu persaingan usaha antar moda yang tidak sehat.

Dia mencontohkan dengan perbandingan tarif taksi dan tarif ojek online.

Baca Juga :  Begini Tanggapan Bos Go-Jek Soal Surat Terbuka yang Sempat Viral

“Harga taksi per kilometer, misalnya, sebesar Rp 5.000, masa ojek jadi Rp 4.000, dekat sekali padahal ini roda dua dan empat.”

KPPU akan memantau tarif batas atas dan batas bawah angkutan roda dua yang ditentukan Grab dan Gojek. Berbeda dengan tarif angkutan roda empat berbasis aplikasi atau taksi online, tarif ojek online belum mendapat payung hukum dan masih ditentukan sepihak oleh para aplikator.

(bisnis.com/tow)

Loading...