Belum Ada Perda Atur Ojek Online di Kota Depok

Maraknya transportasi online dewasa ini, turut menambah deretan pilihan transportasi publik di masyarakat. Terlebih perkembangan zaman yang membuat masyarakat membutuhkan kecepatan dan kenyamana dalam aktifitasnya.

Namun, tak sedikit persoalan yang ditimbulkan dari datangnya transportasi model baru tersebut, terlebih soal ketertiban lalu lintas, salah satunya di Kota Depok. Tak sedikit kesemerawutan yang ditimbulkan akibat belum didukungnya sarana dan prasarana dari transportasi kekinian tersebut.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok, Yusmanto mengatakan, belum adanya peraturan daerah di Kota Depok yang mengatur soal transportasi online tersebut merupakan salah satu kendala dalam menata trasportasi publik berbasis internet tersebut.

Baca: Siapkan Pendidikan Berbasis Online, Menristekdikti Kagumi Transportasi Online

“Di Depok belum ada, tapi kalau terkait ketertiban lalu lintas dan sebagainya dapat digunakan perda yang sudah ada,” kata Yusmanto saat dikonfirmasi Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Minggu (07/01/2018).

Jika pelanggaran Lalu lintas dapat digunakan UU Lalulintas dengan petugas kepolisian sebagai penegak hukumnya. Sedangkan untuk ketertiban umum dengan parkir sembarangan dan sebagainya, dapat digunakan Perda Kemanan dan Ketertiban Umum Kota Depok, dengan Satpol PP sebagai pelaksananya.

(pojoksatu.id/tow)

Loading...