Beli Cash, Mobil Malah Ditarik Debt Collector

Kapolsek Gemolong AKP I Ketut Putra dan tersangka penipuan mobil kreditan Honda Jazz bernopol B 1700 PKE

Aris Diyanto (41) warga Desa Depok, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan terancam tinggal di bui selama empat tahun.

Aris telah melakukan tindak pidana penipuan.

Pelaku menjual sebuah mobil Honda Jazz dengan nopol B 1700 PKE yang masih dalam masa kredit kepada Muhammad Ihsan Suharto (53) warga Kelurahan Gemolong.

Meski belum lunas pelaku mengatakan pada korban bahwa mobil tersebut sudah lunas.

Dengan harga kesepakatan, korban membeli mobil seharga Rp 115 juta.

Transaksi tersebut berawal ketika korban hendak membeli mobil dan mencari informasi.

Hingga pada Jumat (1/2/2020) korban bertemu dengan tersangka dan menawari mobil tersebut.

“Awalnya meyakinkan korban bahwa surat mobil lengkap. Hanya saja untuk BPKB masih di BPR dan dijanjikan dalam dua pekan sudah bisa diambil,” kata Kapolsek Gemolong AKP I Ketut Putra, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga :  Tarik Paksa Kendaraan dengan Kekerasan, 6 "Debt Collector" Ditangkap Polda Lampung

Sang korban membayar uang DP senilai Rp 10 juta dan selanjutnya membayar Rp 97,5 juta, sementara sisa Rp 7,5 juta diberikan setelah BPKB diserahkan.

Mobil pun diserahkan kepada korban, hingga beberapa hari pelaku justru menghilang tidak bisa dihubungi.

Sampai pada Jumat (7/2/2020) perusahaan finance menarik mobil tersebut karena jatuh tempo angsuran kredit.

“Korban kaget saat mobil yang baru dibelinya secara tunai justru ditarik debt Collector, karena dia merasa lunas.

Akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polsek Gemolong,” lanjut Ketut.

Ketut menambahkan mobil tersebut baru berjalan 12 angsuran sementara tanggungan angsuran selama 48 bulan dan masih ada 36 angsuran.

”Kalau korban menambahi angsuran terlalu banyak karena nilainya masih lebih Rp 100 juta. Pelaku mengaku uang yang diberikan juga sudah dipakai, dia mengembalikan pun tidak bisa,” tuturnya.

Baca Juga :  Berulah! Debt Collector Pukul Sopir Taksi Online, Pelaku Diburu Polisi

Atas kejadian ini, Ketut menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terkait jual beli terlebih online.

Pembeli perlu memastikan kondisi barang dan surat-surat atau dokumen terkait sudah resmi dan sah.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Beli Honda Jazz Cash tapi Mobil Malah Ditarik Debt Collector, Ihsan Lapor ke Polsek Gemolong Sragen, https://jateng.tribunnews.com/2020/03/11/baru-beli-cash-tapi-mobil-malah-ditarik-debt-collector-ihsan-lapor-ke-polsek-gemolong-sragen?page=all.

Loading...