Beleid Ojek Online akan Disempurnakan Usai Uji Publik

Penyelesaian beleid peraturan menteri (PM) tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat atau beleid yang mengatur ojek online dan pangkalan tertunda.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setyadi menuturkan pihaknya masih akan melakukan penyempurnaan beleid tersebut seusai uji publik dalam beberapa pekan terakhir.

“Kemarin kita baru uji publik, setelah itu kita akan rumuskan kembali [hasil] dari kota-kota besar itu, lalu akan kita masukkan. Kemudian baru kita akann penyempurnaan, baru kita akan selesaikan ke Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Dia menuturkan salah satu poin pembahasan yang akan dimasukkan adalah terkait jam kerja yang diatur maksimal 8 jam akan diubah.

Baca Juga :  Mulia Banget! Driver Gojek ini Rela Berikan Pakaian ke ODGJ

“Poin yang masuk itu yang jam kerja, yang 8 jam, ada yang keberatan, ya sudah, kalau alasannya masuk akal kita lakukan perubahan,” jelasnya.

Dengan demikian, masih ada proses yang harus dilalui beleid tersebut sampai sempurna dan dapat diputuskan sebagai hukum yang mengikat.

Padahal, sebelumnya, Kemenhub percaya diri beleid tersebut dapat selesai pada awal Maret 2019.

Bahkan, Beleid yang mengatur keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi atau yang mengatur ojek online (Ojol) tersebut direncanakan rampung lebih cepat dan dapat disahkan pada Februari lalu.

Budi Setiyadi menyebut Peraturan Menteri [PM] Ojek Online sudah selesai. “Kalau kemarin pak Menteri Perhubungan [Budi Karya Sumadi] bilang Maret, tapi kalau nanti bulan Februari bisa optimal, selesai bisa bulan Februari,” ungkapnya, di DPR, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga :  Perdana Mengaspal, Go-Jek Dapat Respon Positif dari Warga Thailand

(bisnis.com/tow)

Loading...