Begini Tanggapan Anggota DPD Aceh Terhadap Kekerasan Pengemudi Taksi Online Terjadi di Bandara SIM

Beredarnya video tindak kekerasan terhadap pengemudi taksi online yang diduga dilakukan para pengemudi taksi Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar di media sosial beberapa hari lalu memantik tanggapan sejumlah pihak.

Video kekerasan terhadap sopir taksi online beradar di Facebook, Instagram, dan Grup Whatsapp.

Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma ikut menanggapi peristiwa tersebut.

Dalam siaran pers kepada media, Minggu (10/6/20I8), Haji Uma sangat menyayangkan terjadinya aksi kekerasan terhadap sesama pengemudi tersebut.

Apalagi menurut anggota Komite II DPD RI asal Aceh ini, kejadian tersebut terjadi dalam suasana bulan suci Ramadhan.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Safety Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) terkait kejadian tersebut”, ujar Haji Uma.

Baca Juga :  Perampok Sopir Taksi Online Ditembak Polisi, 1 Masih Buron

Menurut Haji Uma, sama halnya dengan daerah lain di Indonesia di mana jasa transportasi online baru beroperasi, resistensi dan konflik dengan jasa pengemudi konvensional itu terjadi.

Namun kehadiran jasa transportasi online tidak dapat dibendung karena perkembangan teknologi dan telah menjadi kebutuhan masyarakat dengan kemudahan akses layanannya.

Lebih lanjut, Haji Uma juga mengatakan paska putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU – XIV/2016 tentang pembolehan dan batasan layanan transportasi online, hal ini tentu harus disikapi secara arif.

Karena disadari sepenuhnya bahwa hadirnya layanan transportasi online juga telah membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan diakui atau tidak juga memberi kemudahan bagi masyarakat konsumen.

Dalam hal ini, yang penting dan mendesak untuk dilakukan adalah membangun dan mengatur kesepakatan bersama antara pihak pengemudi online dan konvensional terkait batasan wilayah dan lain yang dianggap penting dengan prinsip tidak merugikan salah satu pihak.

Baca Juga :  Kantor Manajemen Grab di Lampung Disegel Mitranya

Sehingga diharapkan kejadian serupa tidak lagi terjadi pada waktu ke depan.

Haji Uma juga mengatakan bahwa dari informasi yang ada, pengemudi taksi online saat ini hanya dibolehkan mengantar, namun tidak menjemput penumpang di Bandara SIM, termasuk juga di Pelabuhan Ulee Lheue.

Dalam hal ini Haji Uma menawarkan pihak Bandara atau pelabuhan membuka ruang kepada pengemudi taksi online untuk dapat menjemput, namun tentu dengan persyaratan dan aturan yang harus dipenuhi dan diikuti oleh pengemudi taksi online.

Dengan demikian, taksi online dan konvensional dapat sama-sama dapat beroperasi untuk antar jemput penumpang. Namun taksi online harus penuhi dan patuhi syarat maupun aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Go-Jek, Satu- satunya Super App yang Hadir di 5 Negara

Misalnya, pengemudi taksi online harus bergabung dalam kesatuan koperasi bandara atau pelabuhan, punya SIM dan KIR, punya stiker resmi bandara atau pelabuhan serta ketentuan lain yang diwajibkan.

Haji Uma berharap agar pihak bandara SIM dapat merujuk beberapa bandara lain yang berhasil mengatur manajemen jasa layanan transportasi bandara, salah satunya Bandara Soekarno Hatta, di mana taksi online dan konvensional dapat sama-sama beroperasi dan bekerja mencari rezeki tanpa ada konflik sesama pengemudi.

(serambinews/tow)

Loading...