Begini Modus Residivis Bawa Kabur 5 Motor Driver Ojol

Tersangka kasus penggelapan motor. ©2020 Merdeka.com/Saud Rosadi

Muhammad Rifai (19), kembali meringkuk di penjara. Pemuda yang tinggal di Jalan AM Sangaji, Samarinda, Kalimantan Timur itu, dibekuk polisi kemarin, dalam kasus penggelapan motor. Lima motor dia bawa kabur dalam sepekan, bermodal jaminan dompet kosong.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan 3 orang driver ojek online ke Polsek Sungai Pinang, 11 November 2020 lalu. Motor ketiga driver dibawa kabur orang lain yang sebelumnya memesan lewat aplikasi.

“Ketiga pelapor adalah driver ojek online. Ciri-ciri pelaku yang dilaporkan sama, modusnya sama,” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, dalam penjelasan di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Rabu (18/11) seperti dilansir dari Merdeka.com.

Baca Juga :  Wow.. Indonesia Punya Startup 'Ojol' Kapal

Rengga menerangkan, pelaku saat order berpura-pura tidak memiliki uang. “Minta diantar ke rumah orang Bapaknya. Karena tidak punya uang, pinjam motor driver,” ujar Rengga.

“Jaminannya dompet. Tapi setelah dicek, dompetnya kosong, tidak ada isi apapun, tidak ada kartu identitas apapun. Motor yang dipinjamkan, tidak kembali, dibawa kabur pelaku,” tambah Rengga.

Berbekal informasi itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku kemarin, di rumahnya. “Kami amankan 5 motor dari pelaku ini, yang berhasil dia gelapkan dalam seminggu. Dari 5 unit, baru 3 pemilik yang lapor, ya dari driver ojol itu,” terang Rengga.

“Jadi, pelaku ini menitipkan masing-masing motor, ada di rumah keluarganya, di rumah temannya, dan ada disimpan di rumahnya. Motor yang dia gelapkan, tambah Rengga.

Baca Juga :  Kesal karena Tidak Digubris, Sekuriti Apartemen Tonjok Driver Ojek Online

Belakangan diketahui, Rifai bukan pemain baru. Dia adalah residivis terkait kasus yang sama, penggelapan. “Sebelumnya, kasus penggelapan handphone juga milik ojol. Begitu keluar penjara, sekarang gelapkan motor,” jelas Rengga.

“Jadi sekali lagi, modusnya meninggalkan dompet kosong, pura-pura tidak punya uang lalu bawa kabur. Ya itu, alasan ke rumah orangtuanya. Kami terapkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tandasnya.

(TOW)

Loading...